Home / Pemda Landak

Selasa, 13 Maret 2018 - 15:35 WIB

Marlina: Forum Musrenbang Mempunyai Arti Penting

Asisten III Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalbar, Marlina ketika mewakili Pj. Gubernur Kalbar Dody Riyadmadji, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2019, Selasa (13/03/18), di aula Kantor Bupati Landak. (FotoL HI74)

NGABANG, LANDAKNEWS – Asisten III Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalbar, Marlina mengatakan Forum Musrenbang mempunyai arti penting. sebab melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman penyelaman dan klarihkasi, sehingga tercapai kesepakatan terhadap rancangan RKPD Kabupaten Landak Tahun 2019 yang telah disusun pemerintah daerah.

Penegasaan ini disampaikan Marlina, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2019, Selasa (13/03/18), di aula Kantor Bupati Landak.

Menurut Marlina, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 263 ayat (4) bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan daerah. serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Oleh karena itu, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara substansial (merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Maka pemerintahan daerah wajib melaksanakan program/kegiatan pemerintah yang ditetapkan dalam RKPD), Secara formal (landasan penyusunan KUA dan PPAS yang akan diusulkan oleh Kepala Daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam menyusun RAPBD Tahun 2019),” jelasnya.

Baca juga  Warga Jawa Mandor Gelar Sedekah Bumi

Secara operasional (memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan masyarakat yang menjadi tanggungjawab Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang akan ditetapkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah masang-masing). Maupun Secara faktual (instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kmana penyelenggaraan pemenntahan daerah. mengingat RKPD memuat tolak ukur kinerja Kepala Daerah dalam merealrsasrkanprogram sesuai dengan visi dan misi untuk meningkatkan kesegahteraan masyarakat dalam tahun 2019).

Lebih juah Marlina menjelaskan sebagaimana amanat Permendagri nomor 86 Tahun 2017/pasal 75 ayat (1) bahwa Rancangan awal RKPD provinsi disusun berpedoman pada RPJMD provrnsi, RKP, program strategis nasional. dan pedoman penyusunan RKPD. Kemudian pada pasal 147 ayat (1) bahwa bagi daerah yang belum memiliki RPJMD, dalam menjaga kesrnambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah provinsi, penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebuakan dan sasaran pokok RPJPD provinsi periode berkenaan serta arah kebijakan dan isu strategis RKP, serta mengacu pada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi dengan pembangunan nasional.

Penyusunan Rancangan Awal RKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 ini mempakan bagian dari Tahap keempat dari RPJPD Provinsi Kalimantan Barat. dimana isu-isu strategis pembangunan Kalimantan Barat yang penu diatasi antara lain 1). Pengembangan wawasan kebangsaan dan budaya daerah, 2). Peningkatan dan pemerataan akses pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. 3). Peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur Wilayah. 4). Peningkatan kesejahteraan masyarakat serta meminimalisasi Pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPlP); 6). Memperkuat sistem integrasi pemerintahan daerah melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN; 7). Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemeritahan; 8). Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan tambahan penghasilan pegawai (TPP); 9). Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel; dan 10). Melaksanakanrencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Baca juga  Pemkab Landak Gelar Lomba Festival Tari Tradisional Jonggan, Pj. Bupati Landak Harap Dapat Menghibur Masyarakat dan Lestarikan Budaya Kesenian Jonggan

Sebagaimana hasil penandatanganan MoU, Pemerintah Daerah harus menerapkan sistem perencanaan anggaran berbasis IT (e-planning) sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pasal 14 ayat (3) bahwa Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dilakukan berbasis pada eplanning, penerapan aplikasi e-planning dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah harus terintegrasi dengan aplikasi penganggaran (e-budgeting), aplikasi pelaporan (e-monev) dan apliasi pemanfaatan data untuk perencanaan (e-database).

“Hal ini dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan untuk mewujudkan konsistensi dan akuntabilitas di Provinsi Kalimantan Barat.,” katanya.

“Dalam rangka mendukung prioritas nasional sebagaimana telah disampaikan, serta dalam dalam rangka implementasi program prioritas pembangunan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Barat, saya berharap koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas antar seluruh tingkatan pemerintahan temtama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/kota hams tenis semakin ditingkatkan,” kata Marlina ketika mewakili Pj. Gubernur Kalbar Dody Riyadmadji.

Penulis : HI74, Editor : One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemda Landak Peringati Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Komitmen Jaga NKRI

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Ekspose Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Sebangki

Pemda Landak

Pemilik Ruko, Klarifikasi Terhadap Berita Menyudutkan Dirinya

Pemda Landak

Pasien Operasi Katarak Ucapakan Terimakasih Kepada Bupati Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Resmikan Jembatan Gantung Terpanjang di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Sekda Landak Alpius Buka FBL 2017

Pemda Landak

Bupati Karolin Serahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun 2018 ke DPRD Landak

Pemda Landak

Pemkab Landak Resmi Launching Penerapan E-TPPL dan Penerapan Aplikasi Srikandi
error: Content is protected !!