Home / Kalbar

Rabu, 14 Maret 2018 - 08:38 WIB

Baru 16 Perusahaan Kelapa Sawit Kalbar Miliki ISPO

Perkebunan Kelapa Sawit.

PONTIANAK, LANDAKNEWS– Dinas Perkebunan Kalbar mencatat baru sekitar 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit di provinsi itu yang memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). “Dari sekitar 400 perusahaan perkebunan, dan 119 perusahaan perkebunan yang memiliki HGU (hak guna usaha), baru 16 perusahaan atau sekitar 20 persen yang memiliki ISPO,” kata Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Kalbar Maya Sari di Pontianak, Selasa.

ISPO adalah sertifikat untuk perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) adalah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit (perkebunan, pemrosesan, distributor, industri manufaktur, investor, akademisi, dan LSM bidang lingkungan) yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.

Padahal menurut dia, sertifikat ISPO itu wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan sawit sesuai Permentan No. 11/2015 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

“Kami senang sekali, hari ini tim RSPO yang datang dalam seminar sehari dalam melakukan sosialisasi tentang RSPO ini untuk proses menyadarkan pelaku usaha agar memiliki sertifikat ISPO dan RSPO,” ungkap Maya.

Baca juga  Maria Sosok Sederhana dan Merakyat

Dalam kesempatan itu, Maya mengimbau perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar secepatnya memenuhi atau memiliki ISPO sesuai aturan pada Permentan No. 11/2015, yang mewajibkan perkebunan sawit memiliki ISPO hingga 2020. Maya menambahkan, kepemilikan sertifikat ISPO pada dasarnya adalah bagaimana ketaatan perusahaan pihak perusahaan perkebunan sawit pada hukum baik dari industri hilir dan hulu, dan ISPO merupakan saringan terakhir setelah rentetan perizinan yang dikeluarkan, atau untuk melihat patuh tidaknya pihak perusahaan pada aturan yang berlaku.

“Sementara sertifikat RSPO adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dari pembeli kepada pihak produsen,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSPO Indonesia Tiur Rumondang menyatakan, sertifikat RSPO semacam asuransi yang dijanjikan kepada pihak perusahaan sawit agar produknya bisa diterima oleh pasar, karena dibentuk dalam kesepakatan multi pihak untuk sawit yang berkelanjutan.

Baca juga  Bupati Sintang Terima Hasil Pemeriksaan Inspektorat Prov Kalbar

Dari data RSPO Indonesia, untuk di Kalbar tercatat ada enam perusahaan perkebunan sawit pemegang sertifikat RSPO, kemudian sembilan pabrik CPO pemegang sertifikat RSPO, dan sekitar 87 ribu hektare lahan bersertifikat RSPO atau sekitar 450 ribu ton produksi tandan buah segar bersertifikat RSPO. “Kalau dilihat dari minat pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit cukup tinggi, di Indonesia saja ada sekitar 50 persen lahan bersertifikat RSPO,” ungkapnya.

Cargill Incorporated Yunita Sidauruk mengatakan, Cargill berkomitmen terhadap lingkungan dengan tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan perkebunan di kawasan hutan, kemudian tidak menanam di lahan gambut, dan tidak membakar lahan, serta menghormati petani.

“Masa depan kelapa sawit tentunya juga diharapkan dari petani sekitar, apalagi 70 ribu hektare lebih kebun inti Cargill di Kalbar, dan sudah sertifikasi RSPO dan termasuk petani plasmanya,” katanya.

Penulis: Antara, Editor: HI74

Share :

Baca Juga

Kalbar

Karolin Ajak KBPP Polri Berikan  Hak Suara

Kalbar

Pelantikan Bupati – Wakil Hasil Pilkada di Kalbar 26 Februari 2021

Kalbar

Pembinan Karakter Anak Sekolah Dasar, Kapolsek Meranti Sambangi Anak SD

Kalbar

Pj. Gubernur Kalbar Resmi Lantik Pj. Bupati Landak

Kalbar

Karolin Pastikan Bantuan Rumah Ibadah Ditingkatkan

Kalbar

Pastor Leonardus: Hendaklah Saling Mengampuni

Kalbar

Warga Ketapang Pilih Karolin-Gidot karena Terbukti Memperjuangkan Aspirasi Pembangunan

Kalbar

Kadispenad: Peran  Media Sosial Dalam Pembangunan Kekuatan TNI AD Yang Tangguh Dan Dicintai Rakyat
error: Content is protected !!