Yully Nomensen, disaat menyampaikan laporan, Selasa (13/03), kemarin di Aula Kantor Bupati Landak. (Foto: One)
NGABANG, LANDAKNEWS – Ketua Panitia Carolina Kadem melalui Yully Nomensen mengatakan untuk melaksanakan Musrenbang Kabupaten Landak Tahun 2018 yang merupakan penjaringan aspirasi akhir ditingkat kabupaten.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Pada prinsipnya Musrenbang merupakan proses pengambilan keputusan secara partisipatif dan juga merupakan arena strategis bagi para pihak dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan tiga pilar pemerintahan, yakni Pemerintah Daerah, kalangan masyarakat dan kalangan swasta,” kata Yully, Selasa (13/03).
Ia mengatakan keberadaan Musrenbang secara resmi didalam proses perencanaan adalah satu kesempatan untuk benar-benar menerapkan prinsip pendekatan bottom-up dan top-down yang jika dikaitkan dengan proses penganggaran merupakan salah satu tahapan dimana kebutuhan masyarakat bisa diidentifikasi dan dianggarkan.
Musrenbang sebagai wahana untuk memaduserasikan usulan bottom-up dari Musrenbang Desa dan kecamatan dengan proses top-down Rancangan RKPD dan Renja Perangkat Daerah, diharapkan keluaran berupa Rancangan Akhir RKPD dan Renja Perangkat Daerah yang telah mengakomodir “bottom-up process”.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa penyelenggaraan Musrenbang Kabupatan Landak ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Landak Tahun 2018, yang telah dimulai semenjak Bulan Januari dengan Musrenbang tingkat Desa dan Musrenbang Tingkat Kecamatan dari tanggal 12 Februari 2018 s/d 23 Februari 2018, serta Forum Perangkat Daerah yang diselenggarakan pada tanggal 8 s/d 9 Maret 2018 yang lalu. Lebih lanjut hasil pembahasan dalam Musrenbang ini menjadi dasar bagi Tim Penyusun RKPD untuk finalisasi dokumen RKPD Kab. Landak yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagai rujukan dalam proses penyusunan KUA, PPAS dan APBD KabUupaten Landak tahun 2019, “ jelasnya.
Penulis: HI74, Editor: One