Home / Uncategorized

Selasa, 27 Maret 2018 - 19:50 WIB

Banyak Kandidat Jadi Tersangka, Mendagri Usul Perubahan PKPU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Dokumen)

JAKARTA, LANDAKNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau pun melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada terkait banyak calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut kasus korupsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, untuk menggugurkan cakada yang kini berstatus tersangka belum perlu dilakukan revisi UU. Hal ini bisa diatur hanya melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Untuk itu solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Menurut Tjahjo, sulit bagi pemerintah untuk mengeluarkan perppu terkait pencalonan sebab kondisi ini belum memiliki unsur kegentingan yang memaksa meskipun memang sampai saat ini sudah ada sembilan cakada yang berstatus tersangka.

Baca juga  Warga Pontianak Ingin Pembangunan Merata

“Kami serahkan ke KPU. Kami tidak punya inisiatif untuk perppu ataupun mengusulkan DPR mengubah UU karena keputusan MK sudah jelas. Saya kira kalau ini menjadi bahan pertimbangan mendesak, silakan KPU membuat aturan PKPU,” paparnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, perubahan PKPU dinilai paling tepat untuk mengganti cakada yang kini berstatus tersangka. Namun, semua keputusan ada di tangan KPU apakah akan mengubah PKPU atau tidak.

“Kita melihat kemungkinannya perbaikan di PKPU, tidak usah menerbitkan perppu. Ini memungkinkan ada calon pengganti. UU tidak mengatur bisa dimungkinkan selama di level pelaksanaannya. Ini juga terserah KPU,” katanya.

Baca juga  Piala AFF U-23 2023 - Media Vietnam: Timnas U-23 Indonesia Pantas Diremehkan!

Soni, panggilan akrab Sumarsono, mengatakan, meski pun banyak kelemahan dalam pelaksanaan pilkada, revisi regulasi belum bisa dilakukan saat ini. Pilkada tetap akan berjalan dengan regulasi yang ada saat ini. Setelah itu baru dilakukan evaluasi menye luruh.

“Pilkada jalan dulu. Jangan direvisi dulu. Soal kurang sempurna, setelah pelaksanaan kita evaluasi. Pasti ke depan akan ada perbaikan,” ujarnya.

Sumber: Sindo

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, Pangdam XII/Tpr Tegaskan TNI Totalitas Kawal Pesta Demokrasi

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Wilayah Kuala Behe Polisi Patroli Malam Dan Ingatkan Warga Selalu Patuhi Protokol Kesehatan

Uncategorized

Menikmati Papeda dengan Cara Tradisional

Uncategorized

Aiptu Adi Purwanto Kunjungi Warga Untuk Silaturahmi

Uncategorized

Diwarnai Gol Ke-50 Cristiano Ronaldo, Al Nassr Menangi Drama 7 Gol Lawan Al Shabab dan Lolos ke Semifinal Piala Raja Arab Saudi

Uncategorized

Sistem Ranking Vaksinasi Kalbar, Bupati Karolin : Vaksin Harus Diberikan Secara Berkeadilan

TNI

Pushidrosal TNI AL  Gelar Survei Hidro-Oseanografi Diperairan Temajuk Kalbar

Pemda Landak

Bupati Landak Menghadiri Musda Partai Golkar Kabupaten Landak
error: Content is protected !!