Home / Uncategorized

Selasa, 27 Maret 2018 - 19:50 WIB

Banyak Kandidat Jadi Tersangka, Mendagri Usul Perubahan PKPU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Dokumen)

JAKARTA, LANDAKNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau pun melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada terkait banyak calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut kasus korupsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, untuk menggugurkan cakada yang kini berstatus tersangka belum perlu dilakukan revisi UU. Hal ini bisa diatur hanya melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Untuk itu solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Menurut Tjahjo, sulit bagi pemerintah untuk mengeluarkan perppu terkait pencalonan sebab kondisi ini belum memiliki unsur kegentingan yang memaksa meskipun memang sampai saat ini sudah ada sembilan cakada yang berstatus tersangka.

Baca juga  Cerita Pohon Tertua di Dunia yang Simpan Rahasia Bumi

“Kami serahkan ke KPU. Kami tidak punya inisiatif untuk perppu ataupun mengusulkan DPR mengubah UU karena keputusan MK sudah jelas. Saya kira kalau ini menjadi bahan pertimbangan mendesak, silakan KPU membuat aturan PKPU,” paparnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, perubahan PKPU dinilai paling tepat untuk mengganti cakada yang kini berstatus tersangka. Namun, semua keputusan ada di tangan KPU apakah akan mengubah PKPU atau tidak.

“Kita melihat kemungkinannya perbaikan di PKPU, tidak usah menerbitkan perppu. Ini memungkinkan ada calon pengganti. UU tidak mengatur bisa dimungkinkan selama di level pelaksanaannya. Ini juga terserah KPU,” katanya.

Baca juga  50 SIM Sementara Telah Diterbitkan Lantas Polres Landak

Soni, panggilan akrab Sumarsono, mengatakan, meski pun banyak kelemahan dalam pelaksanaan pilkada, revisi regulasi belum bisa dilakukan saat ini. Pilkada tetap akan berjalan dengan regulasi yang ada saat ini. Setelah itu baru dilakukan evaluasi menye luruh.

“Pilkada jalan dulu. Jangan direvisi dulu. Soal kurang sempurna, setelah pelaksanaan kita evaluasi. Pasti ke depan akan ada perbaikan,” ujarnya.

Sumber: Sindo

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Sebangki Lakukan Pengamanan Terhadap Kampanye Dialogis Calon Gubernur Nomor Urut 1 di Desa Sungai Segak

Uncategorized

Pj. Bupati Landak Hadiri Sidang Senat Terbuka Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Wisuda I Tahun 2023

Uncategorized

Polsek Gencar Sosialisasi Dan Himbau Warga Untuk Stop Aksi Pungli

Uncategorized

Satgas Covid-19 Kecamatan Sengah Temila Supervisi di Posko PPKM Desa Sidas

Uncategorized

HUT Persit ke 79, Persit KCK Cabang LVII Dim 1210/Landak Ziarah Dan Tabur Bunga di Taman Makam Juang Ngabang

Uncategorized

5 Cara Menurunkan Berat Badan Melalui Diet dan Jaga Pola Makan

Uncategorized

Gerak Cepat Personil Koramil Membantu Evakuasi Kecelakaan Bermotor Dengan Menggunakan Kendaraan Dinas

Kalbar

TNI Tangkap Dua Warga Asing Bawa Munisi di Perbatasan, Berbuah Senjata Api
error: Content is protected !!