Home / Uncategorized

Selasa, 27 Maret 2018 - 19:50 WIB

Banyak Kandidat Jadi Tersangka, Mendagri Usul Perubahan PKPU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Dokumen)

JAKARTA, LANDAKNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau pun melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada terkait banyak calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut kasus korupsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, untuk menggugurkan cakada yang kini berstatus tersangka belum perlu dilakukan revisi UU. Hal ini bisa diatur hanya melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Untuk itu solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Menurut Tjahjo, sulit bagi pemerintah untuk mengeluarkan perppu terkait pencalonan sebab kondisi ini belum memiliki unsur kegentingan yang memaksa meskipun memang sampai saat ini sudah ada sembilan cakada yang berstatus tersangka.

Baca juga  Demi Menjaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Aman Pasca Tahapan Pemilu, Sabhara Lakukan Patroli di 3 Objek Vital Pemilu

“Kami serahkan ke KPU. Kami tidak punya inisiatif untuk perppu ataupun mengusulkan DPR mengubah UU karena keputusan MK sudah jelas. Saya kira kalau ini menjadi bahan pertimbangan mendesak, silakan KPU membuat aturan PKPU,” paparnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, perubahan PKPU dinilai paling tepat untuk mengganti cakada yang kini berstatus tersangka. Namun, semua keputusan ada di tangan KPU apakah akan mengubah PKPU atau tidak.

“Kita melihat kemungkinannya perbaikan di PKPU, tidak usah menerbitkan perppu. Ini memungkinkan ada calon pengganti. UU tidak mengatur bisa dimungkinkan selama di level pelaksanaannya. Ini juga terserah KPU,” katanya.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Gelar Coffe Morning

Soni, panggilan akrab Sumarsono, mengatakan, meski pun banyak kelemahan dalam pelaksanaan pilkada, revisi regulasi belum bisa dilakukan saat ini. Pilkada tetap akan berjalan dengan regulasi yang ada saat ini. Setelah itu baru dilakukan evaluasi menye luruh.

“Pilkada jalan dulu. Jangan direvisi dulu. Soal kurang sempurna, setelah pelaksanaan kita evaluasi. Pasti ke depan akan ada perbaikan,” ujarnya.

Sumber: Sindo

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PT.MBS Ajak Para Tokoh Desa Bengkawe Bahas Permasalahan Kebun Di Polsek Menjalin

Uncategorized

Lakukan Sidak Pasar, Gutmen Pastikan Kebutuhan Pokok Tersedia

Polri

Polsek Kuala Behe Laksanakan Patroli di Pemukiman Warga Sampaikan Tolak Pemahaman Radikalisme

Uncategorized

Bersama Muspika, Koramil Bengkayang Gelar Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Uncategorized

Waka Polres Landak Hadiri Apel Hari Lahirnya Pancasila di Kantor Bupati

Uncategorized

Masuk Musim Kemarau, Kapolres Landak Imbau Masyarakat Peladang Perhatikan Perbup No. 36 Tahun 2020

Uncategorized

Dengan Semangat Baru Bripda Irvan Berikan Himbauan Saber Pungli Dengan Warganya

Uncategorized

Muspika Ngabang Gelar Kampanye dan Bagikan Masker
error: Content is protected !!