Home / Uncategorized

Selasa, 27 Maret 2018 - 19:50 WIB

Banyak Kandidat Jadi Tersangka, Mendagri Usul Perubahan PKPU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Dokumen)

JAKARTA, LANDAKNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau pun melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada terkait banyak calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut kasus korupsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, untuk menggugurkan cakada yang kini berstatus tersangka belum perlu dilakukan revisi UU. Hal ini bisa diatur hanya melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Untuk itu solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Menurut Tjahjo, sulit bagi pemerintah untuk mengeluarkan perppu terkait pencalonan sebab kondisi ini belum memiliki unsur kegentingan yang memaksa meskipun memang sampai saat ini sudah ada sembilan cakada yang berstatus tersangka.

Baca juga  Polsek Gencar Sosialisasi Dan Himbau Warga Untuk Stop Aksi Pungli

“Kami serahkan ke KPU. Kami tidak punya inisiatif untuk perppu ataupun mengusulkan DPR mengubah UU karena keputusan MK sudah jelas. Saya kira kalau ini menjadi bahan pertimbangan mendesak, silakan KPU membuat aturan PKPU,” paparnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, perubahan PKPU dinilai paling tepat untuk mengganti cakada yang kini berstatus tersangka. Namun, semua keputusan ada di tangan KPU apakah akan mengubah PKPU atau tidak.

“Kita melihat kemungkinannya perbaikan di PKPU, tidak usah menerbitkan perppu. Ini memungkinkan ada calon pengganti. UU tidak mengatur bisa dimungkinkan selama di level pelaksanaannya. Ini juga terserah KPU,” katanya.

Baca juga  Baru Meluncur di RI, Mobil Mahal Ini Langsung Ludes Terjual

Soni, panggilan akrab Sumarsono, mengatakan, meski pun banyak kelemahan dalam pelaksanaan pilkada, revisi regulasi belum bisa dilakukan saat ini. Pilkada tetap akan berjalan dengan regulasi yang ada saat ini. Setelah itu baru dilakukan evaluasi menye luruh.

“Pilkada jalan dulu. Jangan direvisi dulu. Soal kurang sempurna, setelah pelaksanaan kita evaluasi. Pasti ke depan akan ada perbaikan,” ujarnya.

Sumber: Sindo

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Panen Jagung Demplot di Jelimpo Capai 400 Kg, Dukung Program Ketahanan Pangan

Uncategorized

Kadisbun Landak : Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) adalah Program Strategis Nasional Untuk Meningkatkan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit

Uncategorized

Samapta Polsek Menyuke Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Warga

Uncategorized

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Uncategorized

Karolin-Gidot untuk Kalbar hebat dan terdepan

Uncategorized

Uncategorized

Tak Hanya B50, Pemerintahan Prabowo Sedang Kaji Penerapan B100

Uncategorized

Reaksi Haru Jemaah yang Terpilih Berhaji Tahun Ini
error: Content is protected !!