Team dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar dipimpin Agus Priadi hadir di Polres Landak untuk memberikan Sosialisasi tentang Pelayanan Publik kepada jajaran Polres Landak, khususnya pada satuan yang berhadapan Langsung kepada masyarakat, Selasa (27/3). (Foto: Sri Harjanto)
NGABANG, LANDAKNEWS – Sudah menjadi keharusan bagi semua instansi pelayan publik agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan memuaskan bagi masyarakat.
Semangat ini juga yang sedang diusahakan oleh Polres Landak agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, nyaman dan transparan bagi masyarakat di Kabupaten Landak, khususnya pada pelayanan pembuatan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta pelayanan pengaduan di Sentra Pelayanan Terpadu. Sejalan dengan perbaikan-perbaikan pelayanan kepada masyarakat tersebut, Selasa (27/3), Team dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar dipimpin Agus Priadi SH telah hadir di Polres Landak untuk memberikan Sosialisasi tentang Pelayanan Publik kepada jajaran Polres Landak, khususnya pada satuan yang berhadapan Langsung kepada masyarakat.
“Ada beberapa standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh semua instansi publik yang harus tersedia di tempat tempat pelayanan, seperti visi dan misi pelayanan, Mekanisme pelayanan, bahkan dengan atau tanpa biaya semua harus disampaikan secara transparan yang pada akhirnya masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh anggota Polres Landak, ” kata Agus pada saat memberikan Sosialisasi UU No.25 / 2009 tentang Pelayanan Publik.
Setelah kegiatan sosialisasi, Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio mengajak Team untuk mengecek langsung ruang Pelayanan SIM, pelayanan SKCK dan Identifikasi maupun Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Landak dan Team Ombudsman sangat apresiasi dengan capaian Standar Pelayanan Publik yang ada di Polres Landak.
Penulis: Sri Harjanto, Editor: One













