Home / Nasional

Selasa, 10 April 2018 - 14:03 WIB

PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dipecat PAN setelah menjadi tersangka korupsi di KPK.

JAKARTA, LANDAKNEWS – Partai Amanat Nasional (PAN) memecat kadernya, Zumi Zola yang telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kemarin.

“Otomatis (dipecat), itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Zulkifli mengklaim Zumi telah dipecat keanggotaannya sebagai kader PAN terhitung sejak resmi menyandang status tersangka pada awal bulan lalu.

Baca juga  Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri

PAN kata Zulkifli, juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada Zumi karena mantan aktor film dan sinetron itu telah memiliki pengacara sendiri.

Zulkifli pun meminta kepada seluruh kader PAN agar menjauhi praktik korupsi dan selalu taat kepada hukum yang berlaku.

“Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya,” kata Zulkifli.

Zumi Zola ditahan KPK kemarin usai diperiksa KPK sejak pagi pukul 09.40 WIB.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca juga  KKB Papua Diduga Pakai Dana Desa untuk Beli Senjata

Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mengisi kekosongan posisinya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi.

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Busyro: Aturan Perjalanan Dinas Membuat Keropos Integritas KPK

Nasional

Rumah Fatmawati Tempat Rilis Kepengurusan Pengurus Pusat IWO Periode 2023-2028, Ini Maknanya

Nasional

Ancaman Reklamasi Pesisir Surabaya Bagi Nelayan dan Lingkungan

Nasional

Kapolri: Ada Indikasi ‘Money Changer’ Ilegal untuk Terorisme

Nasional

8 Cara Cek Kartu Keluarga Online Terbaru, Tak Perlu Antre

Nasional

Bakamla Usir Kapal Garda Pantai China dari Laut Natuna Utara

Nasional

Mahfud MD: 3 Konflik di Indonesia Timur Bukan SARA

Nasional

Dugaan Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati Buton Selatan
error: Content is protected !!