Home / Pemda Landak

Senin, 16 April 2018 - 17:25 WIB

Pemkab Landak Dorong Pelayanan Publik Prima

Pelaksana Tugas Bupati Landak Herculanus Heriadi, saat memberikan sambutan dalam rangka menindaklanjuti persiapan penilaian kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Di Ngabang, Senin (16/4). (Foto: TL)

NGABANG, LANDAKNEWS – Mengingat pelayanan negara terhadap warga negaranya merupakan amanat yang tercantum dalam UUD 1945 dan diperjelas kembali dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pelaksana Tugas Bupati Landak Herculanus Heriadi bersama jajarannya berupaya meningkatkan pelayanan publik prima kepada masyarakat.

“Sesuai amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah upaya perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima di Kabupaten Landak ini.” ujar Heriadi, ketika sambutan dalam rangka menindaklanjuti persiapan penilaian kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Di Ngabang, Senin (16/4).

Baca juga  Bupati Landak Terima Piagam dan Plakat Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

Pertemuan tersebut dihadiri para Kepala OPD, Inspektur dan Direktur RSUD Kabupaten Landak, serta tamu undangan lainnya.

Heriadi menyampaikan, oleh Ombudsman RI, penilaian di Kabupaten Landak akan dilaksanakan Mei dan Juni 2018. Sehingga pihaknya mendorong penuh standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat pelayanan publik.

Kata Heriadi lagi, ada beberapa komponen yang ditetapkan dan diterapkan dalam pelayanan publik sehingga diketahui masyarakat luas yang mengakses pelayanan, seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu layanan, biaya tarif, produk pelayanan, sarana prasarana atau fasilitas, evaluasi kinerja pelaksana atau umpan balik dari pengguna layanan.

“Sebagai wujud komitmen Pemkab Landak dalam pelayanan publik dengan mengeluarkan maklumat pelayanan yang akan ditempel di setiap kantor pelayanan.” Terang Heriadi.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap kedepannya dengan adanya akses yang seluas-luasnya ini masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang prima.

Baca juga  Tadi Pagi Siswa Baru SMKN 1 Ngabang Pengembalian Berkas

“Saya sampaikan kepada OPD agar menyampaikan produk pelayanan yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah paling lambar 30 April kepada Bupati Landak melalui bagian organisasi dan tatalaksana setda Kabupaten Landak,” ujar Heriadi.

Pasal 36 dan 37 pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada penyelenggara atas pemberian layanannya.

Oleh karena itu, lanjut Wakil Bupati Landak dua periode itu, pengelolaan pengaduan juga harus dikelola dengan baik yaitu antara lain menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten, menangani pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Tutup BBGRM, Program Jambanisasi Harus Dilanjutkan

Pemda Landak

Khairussalam jadi Ketua RT 14 Desa Raja, Gantikan Kundori

Pemda Landak

Heriadi Tutup Turnamen Voly Selibong Cup

Pemda Landak

Mempawah Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Kalbar ke-32

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Sembilan Kepala Desa

Pemda Landak

Tingkatkan Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial dalam Pendidikan di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Sekda Landak Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir di 3 Kecamatan

Pemda Landak

Karolin Soroti Skema Baru Redistribusi Lahan di GTRA Kalbar 2026, Warga Tolak Hak Pengelolaan Berjangka
error: Content is protected !!