PONTIANAK, Landak News – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar di Aula Khatulistiwa, Kantor Wilayah BPN Kalbar, Selasa (28/4/2026), menjadi ruang strategis bagi kepala daerah menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebijakan pertanahan.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara tegas menyuarakan keresahan warga atas perubahan skema redistribusi lahan. Dalam kebijakan terbaru, masyarakat tidak lagi langsung menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah.
“Yang pertama, kami menyesalkan terlambatnya sosialisasi terkait perubahan regulasi ini. Sehingga masyarakat di lapangan sudah menyampaikan penolakan, karena sebelumnya redistribusi tanah mendapatkan sertifikat, sekarang menjadi hak pengelolaan,” ujar Karolin.
Ia menegaskan bahwa perubahan mendadak tanpa sosialisasi yang memadai telah memicu kebingungan dan penolakan di tingkat masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Landak.
Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat, Mujahidin Ma’ruf, membenarkan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Hal tersebut merujuk pada Surat Kementerian ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria.
“Pelaksanaan redistribusi tanah kini dilakukan melalui skema Hak Atas Tanah berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah alih fungsi maupun peralihan hak,” jelas Mujahidin.
Sementara itu, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menegaskan bahwa skema ini memberikan jaminan peningkatan status kepemilikan di masa depan.
“Setelah 10 tahun, jika memenuhi syarat, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Jadi tetap ada kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Meski demikian, Karolin kembali menekankan pentingnya aspek keadilan bagi masyarakat lokal dan adat yang telah lama menempati lahan tersebut secara turun-temurun.
“Kalau perusahaan bisa diberikan jutaan hektar, kenapa masyarakat untuk dua hektar saja sangat sulit. Ini menimbulkan rasa ketidakadilan,” tegasnya.
Menanggapi dinamika tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengajak seluruh pihak untuk mencari solusi bersama agar kebijakan ini tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
“Skema baru ini adalah langkah maju, namun membutuhkan pemahaman komprehensif. Kita harus memastikan reforma agraria tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Norsan.
Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif berkoordinasi dengan BPN dan pihak terkait guna memastikan implementasi program berjalan efektif.
Di akhir pernyataannya, Karolin menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk membantu sosialisasi kebijakan, dengan catatan adanya kejelasan aturan yang transparan dan teknis.
“Jika hak pengelolaan diberikan, apakah bisa dicabut sewaktu-waktu oleh negara atau bagaimana mekanismenya, itu belum dijelaskan secara rinci. Ini yang membuat kami kesulitan menyampaikan kepada masyarakat,” tutupnya. (LN)









