Home / Pemda Landak

Kamis, 5 Maret 2020 - 15:23 WIB

Pemkab Landak Mulai Melakukan Pendataan Timbangan Pada Pelaku Usaha

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak mulai melakukan pendataan ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada seluruh pelaku usaha di kabupaten Landak. Pendataan tersebut dimulai sejak Senin (02/03/20) di Kecamatan Ngabang.

Pendataan ukur, takar, timbang dan peralatan ini dilakukan kepada para pelaku usaha mulai dari toko buah, toko mas, Apotek, Laundry, Timbangan perusahaan, Timbangan TBS pembeli buah sawit, Jasa pengiriman barang, toko sembako, toko pertanian, toko bangunan, pasar rakyat, kios penjual gas LPG 3 kg, pengadaian, hingga kantor pos.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2018 bahwa UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam hal pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya.

Baca juga  Bupati Karolin Margret Natasa Buka Peringatan Mayday 2026 di Landak, Dimeriahkan Jalan Santai dan Doorprize Rumah

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak Octapius Jujun, ST mengatakan tujuan dilakukan pendataan ini untuk mengetahui jumlah ukur, takar, timbang peralatannya (UTTP) yang dimiliki para pelaku usaha di kabupaten Landak.

“Dengan adanya pendataan UTTP diwilayah kabupaten Landak ini bertujuan untuk mengetahui jumlah UTTP yang dimiliki para pelaku usaha, agar nantinya ada kesesuaian takaran dan timbangan dari para pelaku usaha” kata Octapius.

Octapius mengimbau kepada para pedagang dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Landak untuk melakukan tera timbangannya ke UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak.

“Saya mengimbau para pedagang dan pelaku usaha di kabupaten Landak selanjutnya dapat melakukan tera atau tera ulang pada pemerintah kabupaten Landak,” imbau Octapius.

Baca juga  Bagikan Benih Padi Dan Alsintan Di Mandor, Karolin : Jangan Ada Pungutan Biaya Apapun

Dengan adanya pelaksanakaan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Landak melalui retribusi yang yang diterima pada kas daerah demi menunjang pembangunan di kabupaten Landak.

Dalam hal ini Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran bersama dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai tera.

“Saya berharap nanti para pelaku usaha di Kabupaten Landak bisa mentaati peraturan yang telah dibuat dan memiliki kesadaran untuk mau melakukan tera menggunakan alat yang disediakan oleh pemerintah daerah, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Landak lebih baik lagi,” harap Karolin. mc-004

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Landak Periode 2021 – 2026

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-23 Pemerintah Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati Landak dr. Karolin Pimpin Apel Upacara Operasi Ramadniya Tahun 2017

Pemda Landak

Pemuda Dan Remaja Masjid Nurul Iman Dusun Tanjung Selancar Gelar Peringatan 1 Muharram 1441 H

Pemda Landak

Polisi Sahabat Anak, Ini yang dilakukan Kapolres Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Apresiasi PFKPM Landak Gelar Seminar

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Acara Ulang Tahun ke-71 Cornelis

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Kegiatan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat diKampung KB dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting
error: Content is protected !!