Home / Pemda Landak

Kamis, 5 Maret 2020 - 15:23 WIB

Pemkab Landak Mulai Melakukan Pendataan Timbangan Pada Pelaku Usaha

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak mulai melakukan pendataan ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada seluruh pelaku usaha di kabupaten Landak. Pendataan tersebut dimulai sejak Senin (02/03/20) di Kecamatan Ngabang.

Pendataan ukur, takar, timbang dan peralatan ini dilakukan kepada para pelaku usaha mulai dari toko buah, toko mas, Apotek, Laundry, Timbangan perusahaan, Timbangan TBS pembeli buah sawit, Jasa pengiriman barang, toko sembako, toko pertanian, toko bangunan, pasar rakyat, kios penjual gas LPG 3 kg, pengadaian, hingga kantor pos.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2018 bahwa UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam hal pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya.

Baca juga  Komisi II DPRD Provinsi Kalbar Siap Menyuarakan Aspirasi Petani Kabupaten Landak

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak Octapius Jujun, ST mengatakan tujuan dilakukan pendataan ini untuk mengetahui jumlah ukur, takar, timbang peralatannya (UTTP) yang dimiliki para pelaku usaha di kabupaten Landak.

“Dengan adanya pendataan UTTP diwilayah kabupaten Landak ini bertujuan untuk mengetahui jumlah UTTP yang dimiliki para pelaku usaha, agar nantinya ada kesesuaian takaran dan timbangan dari para pelaku usaha” kata Octapius.

Octapius mengimbau kepada para pedagang dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Landak untuk melakukan tera timbangannya ke UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak.

“Saya mengimbau para pedagang dan pelaku usaha di kabupaten Landak selanjutnya dapat melakukan tera atau tera ulang pada pemerintah kabupaten Landak,” imbau Octapius.

Baca juga  KONI Dukung Dana IMI Landak

Dengan adanya pelaksanakaan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Landak melalui retribusi yang yang diterima pada kas daerah demi menunjang pembangunan di kabupaten Landak.

Dalam hal ini Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran bersama dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai tera.

“Saya berharap nanti para pelaku usaha di Kabupaten Landak bisa mentaati peraturan yang telah dibuat dan memiliki kesadaran untuk mau melakukan tera menggunakan alat yang disediakan oleh pemerintah daerah, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Landak lebih baik lagi,” harap Karolin. mc-004

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Wabup Landak Resmikan SALUT Srikandi Senakin, Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Mengikuti Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022

Pemda Landak

Ikuti Rainas XI, DPRD Landak Apresiasi Kwarcab Landak

Pemda Landak

Rakor Aksi Pengukuran dan Publikasi Data, Bupati Landak Minta Pihak Terkait Bekerjasama

Pemda Landak

Bupati Karolin Ingatkan Provider Telekomunikasi Segera Bayar Tunggakan Retribusi

Pemda Landak

Identitas Sepasang Mayat Laki-Laki dan Perempuan Mulai Terkuak

Pemda Landak

Mempawah Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Kalbar ke-32

Pemda Landak

Plt. Sekdis Kominfo Landak Buka Muswillub RAPI Wilayah 10 Kabupaten Landak
error: Content is protected !!