MENJALIN, LANDAKNEWS – Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang di lakukan oleh petugas Panwaslu dan Sat Pol PP Kabupaten Landak di wilayah Kecamatan Menjalin yang di kawal dan dampingi oleh petugas Kepolisian Sektor Menjalin, pada hari Senin, (23/04).
Pelaksanaan penertiban atribut kampanye tersebut di mulai sejak pukul 12.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib dengan sasaran Alat Peraga Kampanye pasangan calon gubernur yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan.
2 (dua) orang petugas Polsek Menjalin yaitu Brigpol. Arman Saragih dan Briptu. Alfrin ikut dalam penertiban APK tersebut.
Kapolsek Menjalin IPTU. Teguh Pambudi menerangkan keikut sertaan anggotanya tersebut untuk melakukan pengamanan dan kelancaran arus lalu lintas saat petugas panwaslu dan sat pol pp melepas dan menurunkan baliho dan spanduk atribut kampanye paslon gubernur yang diterpasang di persimpangan dan pinggir jalan raya di wilayah Kecamatan Menjalin.
“Kami telah berbagi tugas dalam penertiban APK tersebut, petugas Panwaslu sebagai tim pemantau dan penunjuk APK yang tidak sesuai aturan, petugas sat pol pp sebagai eksekutor dan Kepolisian sebagai keamanan dan pengaturan lalu lintas berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan, ” tambah Kapolsek.
“Sekitar 14 (empat belas) APK yang telah ditertibkan karena tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, selama kegiatan penertiban berjalan aman, tertib dan lancar,” kata Sutomo, salah satu petugas Panwaslu.
Penulis : Oktavianto
Editor: One









