Home / Pemda Landak

Sabtu, 28 April 2018 - 14:57 WIB

Bulan Mei,  Hewan Ternak Berkeliaran Milik Warga Ditangkap

ilustrasi

NGABANG,  LANDAKNEWS– Kades Hilir Kantor Yohanes meminta kepada warga yang memiliki hewan ternak liar berkeliaran di pasar, terminal,  komp perumahan atau dipasilitas umum untuk segera mengandangkan hewan ternaknya.

Jika dalam waktu dua hari kedepan tidak mengindahkan himbauan ini,  maka tim dari Kabupaten dan Kecamatan akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap hewan ternak tersebut.

Baca juga  Sekda Landak Tutup Turnamen Olahraga Air Besar Cup I Tahun 2023

“Himbauan ini sudah kami lakukan dan tidak pernah bosan-bosanya memberitahukan kepada warga,  baik  secara tertulis, dimana surat himbaun dari  bupati dan camat,  melalui himbauan radio sudah kami sampaikan. Bahkan melalui rapat-rapat desa kami kita sepakati, ” aku Ketua LATRIC ini.

Yohanes menerangkan,  toleransi kepada warga akan berakhir pada hari Senin tanggal 30 April 2018.

“Sebelum akhir berakhir April ini ada baiknya warga yang punya hewan ternak mengandangkan hewan ternaknya. Jika tidak, masuk bulan Mei 2018 hewan ternak milik warga yang berkeliaran akan ditangkap, ” ancam Yohanes.

Baca juga  Pemprov Kalbar Dan PKK Kalbar Gelar Pasar Murah

Penulis:Hi74
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Terima 101 Mahasiswa IKIP-PGRI Pontianak

Pemda Landak

KONI Landak MoU Dengan STKIP Pamane Talino Ngabang

Pemda Landak

Sehari Usai melahirkan, 2 Peserta Tetap Semangat Ikut SKB CPNS 2019

Pemda Landak

Pemkab Landak Verifikasi Hutan Adat Baru

Pemda Landak

Ormas Islam Beraudiensi Dengan Bupati Landak

Pemda Landak

Musrenbang RPJMD Landak Dibuka, Hanya Satu Anggota Dewan Yang Hadir

Pemda Landak

Bupati Landak Salurkan Alsintan dan Benih Padi 4 Kecamatan, Jaga Ketahanan Pangan Selama Pandemi COVID-19

Pemda Landak

Dirjen PSP Kementan RI Kunjungi Kabupaten Landak, Tinjau Potensi Pertanian
error: Content is protected !!