Home / Pemda Landak

Senin, 3 September 2018 - 19:44 WIB

Percepat Pembangunan Desa di Landak, Pemkab Sambut Baik Raperda Tentang Desa

NGABANG, LANDAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Landak menyambut baik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak prakarsa DPRD Kabupaten Landak melalui Pemandangan umum eksekutif terhadap dua raperda prakarsa DPRD Kabupaten Landak, Yakni Raperda Penataan Desa dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang dibacakan Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, pada rapat paripurna ke-23 masa persidangan 1 tahun 2018, di Gedung DPRD Landak, Senin (3/9).

“Pemkab Landak menyambut baik kedua Raperda tersebut, apalagi disesuaikan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Ini sebagai upaya pemerintah Kabupaten Landak mempercepat pembangunan Desa.” terang Heriadi.

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Landak itu memberi masukan sesuai pemandangan umum eksekutif bahwasannya, tujuan Raperda Penataan Desa ini sebagai pedoman penataan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintah Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Tingkatkan Kinerja Personil Kapolsek Gelar Anev

Disamping itu, Penataan Desa ini kata Heriadi, untuk efektivitas penyelenggaraan Pemdes, Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa serta meningkatkan Daya Saing Desa.

“Dalam penataan Desa ini ada tiga lembaga berwenang yakni Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.” ujar Suami Anggota DPRD Provinsi Dapil Landak Maria Lestari.

Baca juga  Pemkab Landak Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Jelimpo

Terkait Raperda Badan Permusyawaratan Desa sesuai Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 27 ayat 3 bahwa dalam kelembagaan BPD disamping ada pimpinan BPD juga ada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dab Pembinaan Kemasyarakatan, bidang pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Disamping itu dijelaskanĀ  Heriadi pula, perlu adanya staff Administrasi Kelembagaan BPD yang perlu diatur dalam Perda Kabupaten Landak karena untuk mendukung tugas kelembagaan administrasi BPD.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Peringatan HUT ke-100 WKRI

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kegiatan Gelar Pangan Murah Komoditas Telur di Desa Tebedak

Pemda Landak

Pemilukada 2020 Ditunda, Cornelis : Kita Fokus Tangani Covid-19

Pemda Landak

Surat Pemberitahuan Pajak Bumi Dan Bangunan 2017 Sudah Bisa Diambil

Pemda Landak

Evaluasi SPBE 2019 Meningkat, Bupati Landak Minta OPD Saling Bekerjasama

Pemda Landak

Tumpang Negeri 2017, Lomba Foto Selfy

Pemda Landak

Pemkab Landak Raih Peringkat Ke-3 Layanan Pendidikan Inklusif di Kalbar pada Penghargaan Inclusive Education Award 2024

Pemda Landak

Bikin Kejutan! Bupati Karolin Mendongeng di Depan Kak Seto dan Ratusan Anak Landak
error: Content is protected !!