Home / Pemda Landak

Senin, 3 September 2018 - 19:44 WIB

Percepat Pembangunan Desa di Landak, Pemkab Sambut Baik Raperda Tentang Desa

NGABANG, LANDAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Landak menyambut baik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak prakarsa DPRD Kabupaten Landak melalui Pemandangan umum eksekutif terhadap dua raperda prakarsa DPRD Kabupaten Landak, Yakni Raperda Penataan Desa dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang dibacakan Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, pada rapat paripurna ke-23 masa persidangan 1 tahun 2018, di Gedung DPRD Landak, Senin (3/9).

“Pemkab Landak menyambut baik kedua Raperda tersebut, apalagi disesuaikan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Ini sebagai upaya pemerintah Kabupaten Landak mempercepat pembangunan Desa.” terang Heriadi.

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Landak itu memberi masukan sesuai pemandangan umum eksekutif bahwasannya, tujuan Raperda Penataan Desa ini sebagai pedoman penataan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintah Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Bupati Karolin Buka Pawai Budaya Naik Dango ke-XXXIV di Landak

Disamping itu, Penataan Desa ini kata Heriadi, untuk efektivitas penyelenggaraan Pemdes, Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa serta meningkatkan Daya Saing Desa.

“Dalam penataan Desa ini ada tiga lembaga berwenang yakni Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.” ujar Suami Anggota DPRD Provinsi Dapil Landak Maria Lestari.

Baca juga  Senin 28 Oktober, Cakades Lebih Dari 5 Ikuti Seleksi Tertulis

Terkait Raperda Badan Permusyawaratan Desa sesuai Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 27 ayat 3 bahwa dalam kelembagaan BPD disamping ada pimpinan BPD juga ada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dab Pembinaan Kemasyarakatan, bidang pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Disamping itu dijelaskanĀ  Heriadi pula, perlu adanya staff Administrasi Kelembagaan BPD yang perlu diatur dalam Perda Kabupaten Landak karena untuk mendukung tugas kelembagaan administrasi BPD.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Lantik 4 Sekretaris Camat

Pemda Landak

Pemkab Landak Adakan Acara Ramah Tamah Penyambutan Pj. Bupati Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Dukung Langkah BPK Rubah Sistem Pemeriksaan Keuangan Dengan Sistem Aplikasi

Pemda Landak

Bupati Landak Minta Pemerintah Pusat tertibkan Distributor Alkes

Pemda Landak

Bunda Genre Kabupaten Landak Buka Audisi Duta Genre Tahun 2024

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Hadiri Misa Syukur Perdana Imam Baru Gereja Paroki St. Fransiskus Asisi Pakumbang

Pemda Landak

Tingkatkan Kreatifitas Guru, Pemkab Landak Bersama WVI Adakan Workshop Bercerita dan Pembuatan Alat Peraga Edukatif

Parlementaria

Pj. Bupati Landak Ikuti Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024
error: Content is protected !!