PAHAUMAN, LANDAKNEWS – Warga Pahauman menyerahkan secara suka rela 10 pucuk senjata api rakitan jenis lantak ke Polsek Sengah Temila.
Penyerahan senjata api dari masyarakat Pahauman tersebut diwakili Arlan tokoh Pemuda Desa Pahauman dan langsung diterima Kapolsek Sengah Temila IPTU. Sujiyanto di Mapolsek Sengah Temila Kabupaten Landak, Sabtu (28/04/2018).
Sujiyanto mengatakan penyerahan senjata api milik warga tersebut selain sebagai bentuk sosialisasi akan bahaya bahan peledak juga melanggar hukum yang berlaku di NKRI
“Ada 10 Pucuk Senjata api jenis lantak yang di serahkan warga ke Polsek Sengah Temila, ini merupakan kerja sama yang baik untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta kami himbau bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan kepada aparat kepolisian serta berterima kasih kepada masyarakat Pahauman yang sudah menyerahkan senjata api jenis lantak,” kata Kapolsek.
Sujiyanto menambahkan pihaknya menjamin penyerahan senjata api secara sukarela tidak akan diproses secara hukum.
Penulis : Andre Eka Perdana
Editor: One













