NGABANG, LANDAKNEWS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Landak menangkap pelaku narkoba berinisial A (23) di jalan raya Ngabang – Sanggau Dusun Denggoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Sabtu (12/5) sekitar pukul 10.15 WIB.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan satu paket Shabu seberat 0,34 gram dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Landak AKBP .Bowo Gede Imantio melalui Kasat Narkoba IPTU. Pandia membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Penangkapan itu berawal dari informasi warga seminggu yang lalu. Di informasikan ada pelaku narkoba yang bertempat tinggal di Dusun Denggoan Desa Tebedak, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Shabu,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah mendapat informasi itu, anggotanyapun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kamipun mendapat profiling identitas yang diduga pelaku. Setelah mendapat identitas pelaku dan sejumlah bukti lainnya, kitapun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” kata Pandia.
Ia mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah bekerja sama untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Mari kita bekerjasama saling bahu membahu melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Landak. Tujuan utama kita bukan penindakan atau memenjarakan orang, tapi menyelamatkan generasi muda kita,” ungkapnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Landak. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
Penulis: Tim Liputan
Editor: One