Bhabinkamtimas Polsek Mandor, Sosialisasi UU KDRT
MANDOR, LANDAKNEWS – Sosialisasi Kampung Kelaurga Berencana (KB), Jum’at pagi (18/5) kemarin, di Gedung PNPM Desa Mengkunyit . Kesempatan baik ini digunakan Bhabinkamtimas untuk menyampaikan berberapa hal mengenai Kamtibmas.
BRIPKA. Heri Efendi selaku Bhabinkamtimas Desa Mengkunyit dalam penyampiannya menerangkan kekerasan yang dilakukan dalam lingkup keluarga ada ancaman hukumnya, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan saja kekerasan yang dilakukan secara fisik namun secara psikis, secara seksual dan secara ekonomi juga dapat dipidanakan,” ujar Heri.
Heri berharap pada warganya untuk tidak menutup-nutupi atau takut untuk melapor apabila mengetahui adanya suatu kejadian yang mengarah ke tindak pidana dan segera untuk melapor apabila melihat, mendengar atau mengalami suatu tindak pidana tersebut.
Heri juga menjelaskan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini, baik itu perselingkuhan maupun faktor ekonomi sehingga pihaknya berharap tidak ada warga yang tersangkut pidana karena KDRT.
“Saya berharap tidak ada warga saya yang tersangkut pidana karena KDRT ini, pidana penjara merupakan solusi terakhir, jika ada permasalahan mari kita duduk bersama untuk mencari solusinya agar kehidupan berumah tangga menjadi lebih baik kedepannya,” pungkas Heri.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One