SERIMBU, LANDAKNEWS – KADASTRAL atau Pemasangan Patok batas di wilayah Kecamatan Air Besar dan Kuala Behe ada 5 Desa Seperti Desa Sepangah, Serimbu, Semuntik, Jambu Tembawang dan Desa Semedang.
Sosialisasi dan Koordinasi hadir Kapolsek Air Besar, Pihak Perusahaan PT. Sampoerna Agro Tbk dan Tokoh masyarakat Adat dan Perangkat Desa di laksanakan Balai Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Rabu(23/05).
Kegiatan ini bertujuan agar pada saat nanti pemasangan patok batas di wilayah Kecamatan Air Besar dan Kuala Behe agar di sampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan konflik terjadi.
Tehnis pemasangan patok batas nanti akan bersifat sementara dan permanen baik menggunakan material kayu, paralon maupun menggunakan beton, terletak di wilayah 5 Desa Kecamatan Air Besar dan Kuala Behe.
Maneger GRTT PT. Sampoerna Landak Area Novianto Dwi Setiawan mengatakan tehnis pemasangan Kadastral dilakukan pada lokasi sesuai ijin yang sudah di GRTT dan apabila lokasi belum di GRTT pihak perusahaan meminta ijin kepada pemilik lahan untuk pemasangan patok.
Sekcam Air Besar Ya’ Rubbai menyampaikan bahwa diadakan kegiatan ini guna merealisasikan pemasangan patok batas PT .APU Sampoerna Agro Tbk.
Camat Kuala Behe B. Sudiro menyampaikan harapan agar pemasangan patok batas yang diletak di Kecamatan Air Besar dan Kuala Behe, pemasangan patok belum dilaksanakan apabila pada saat pemasangan nanti ada permasalahan agar di selesaikan secara musyawarah.
“Tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
Bahwa Perusahaan ini dapat membantu mensejahterakan masyarakat di Kecamatan Air Besar dan kuala Behe. Terutama masalah jalan agar Pihak Perusahaan memperhatikan agar masyarakat terbantu, “ungkap Sudiro.
Kapolsek Air Besar IPTU. Elfis Satria Efdi menyampaikan himbauan bahwa Pemasangan patok batas Potensi kompilk cukup tinggi semua perlu menanggapi dengan bijak dan kearifan.
“Semua Kepala Desa yang di wilayah terkena agar bersama-sama tokoh masyarakat dan Adat membantu sosialisasi ini agar dapat disampaikan kepada masyarakatnya,” katanya.
Ia berharap agar yang menyangkut masyarakat agar pihak perusahaan memperhatikan masyarakat setempat agar tidak menimbulkan gejolak.
“Menjelang Pilkada Gubernur Kalbar 2018 agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, “himbaunya.
Mewakili dari Dewan Adat Dayak Kecamatan Air Besar Kelok Anggar menegaskan setelah pemasangan patok batas nanti tidak di perkenankan bagi siapa pun tidak boleh di Pindahkan.
“Karena memasang patok dididirikan menggunakan Adat, apabila ada yang memindahkan akan dikenakan Adat, ” tegaskan Kelok
Penulis : Andri, Editor: One