Home / Kalbar

Selasa, 5 Juni 2018 - 16:33 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Akun Facebook Pengupload Video “Cornelis Gubernur Kalbar menghina Islam dan Melayu”

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Kuasa hukum Drs. Cornelis MH, yakni Lipi Asmed SH, Carlos Penadur SH dari kantor Martinus Ekok SH, MH melaporkan akun Facebook yang diduga mengupload, membuat, distribusi bahkan tranmisikan sebuah video yang berjudul Cornelis Gubernur Kalbar menghina Islam dan Melayu.

Menurut Lipi Asmed SH, video itu diduga diupload, dibuat, distribusi bahkan tranmisikan oleh akun Ulfa Milawati.

“Kami tim penasehat hukum Cornelis MH menjelaskan bahwa pertama kami telah membuat laporan di Polda Kalbar karena apa yang dibuat di Facebook itu tidak benar,” katanya, Selasa (05/06/2018) saat menggelar pertemuan dengan awak media di sekreteriat Karolin-Gidot, Jalan Tanjung Pura Kota Pontianak

Ia pun menegaskan jika dalam pidato Cornelis tersebut tidaklah ada kalimat yang menghina agama Islam maupun suku Melayu.

Baca juga  PKK Provinsi Kalbar Ikuti Parede Nusantara

“Kedua, dalam pidato Cornelis MH tidak ada kata dan atau kalimat yang menghina Islam dan Melayu,” ujarnya.

Lipi pun berharap, dengan sempat viralnya video tersebut maka diharapkan agar seluruh elemen masyarakat tidak terpengaruh.

“Ketiga, pada seluruh masyarakat Kalbar yang Dayak tidak terprovokasi dengan beredarnya Facebook tersebut,” harapnya.

Selain itu, ia pun menduga bahwa video tersebut diviralkan guna membuat gadug suasana yang kondusif di Kalbar.

“Keempat, kami menduga kuat diviralkannya Facebook tersebut untuk membuat gaduh suasana yang sudah kondusif menjelang Pilkada di Kalbar,” katanya.

Ia pun mengatakan, jika pihaknya telah memasukan laporan namun masih bersifat pengaduan.

Baca juga  Telur Ayam BUMDes Semarak Piasak Hulu Hasilkan Rp 45 Juta Perbulan

“Kita masukan laporan masih bersifat pengaduan. Video itu saat acara di Kapuas Palace pertemuan Temenggung se-Kalbar saat Dawai Dayak belum lama ini,” bebernya.

Kuasa hukum Gubernur Kalbar dua periode ini pun mengatakan, diduga pemilik akun tersebut melanggar pasal berlapis.

“Dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 yang diubah di UU 19 tahun 2016 ITE,” ujarnya.

Saat coba ditelusuri dimedia sosial Facebook, ternyata akun Ulfa Milawati telah tidak dapat ditemukan dan kemungkinan telah ditutup sang pemilik akun. (Rillis)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Karolin Siap Lahir Batin Abdikan Diri Untuk Wujudkan Kalbar Hebat

Kalbar

Muderus: Jabat Pembina Sanggar Hibutn Tamputn Tabai Pusat Damai

Kalbar

Karolin-Gidot Siap Kerahkan Jaringan Politiknya Untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat Kalbar

Kalbar

Karolin Mengunjungi Vihara Metta Kusala Bengkayang

Kalbar

Sutarmidji Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kalbar

Kalbar

Pemda Sintang Audensi dengan Supernova Ecosystem

Kalbar

Karolin Dukung Pengembangan Kopi Liberika Kayong

Kalbar

Bupati Muda Ajak Kepala Sekolah Terus Menjadi Pembelajar
error: Content is protected !!