MENYUKE, LANDAKNEWS – Terkait saat ini dalam wilayah Hukum Polsek Menyuke Polres Landak sedang mengahdapi musim kemarau, melalui Polsek dan Bhabinkamtibmasnya terus gencar memberikan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla, Rabu (25/07/2018).
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Agustiansyah, dirinya terus meningkatkan dalam melaksanakan giat Sosialisasi dan Penyebaran Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla kepada warga masyarakat / petani secara door to door.
Giat tersebut berlokasi di Dusun Pemantas Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak dengan memberikan himbauan kamtibmas Maklumat Kapolda Kalbar tentang Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan kepada warga.
Dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang yaitu kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional ” bangsa pembakar hutan,” ujar Bripka Agustiansyah.
Dikatakannya bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar dan Pasal 188 KUHP: “karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara”
Juga sesuai dengan Pasal 108 KUHP : “setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar ” ujar beliau.
Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu juga mengatakan melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
“Dengan cara pendekatan dan himbauan nantinya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan Karhurla dan bersama-sama mencegah,” terang Kapolsek.
Penulis : Ewaldus Leo
Editor: One