NGABANG, LANDAKNEWS-Kado pahit diterima karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN XIII Ngabang. Pada HUT Kemerdekaan Ke-73 RI. Pasalnya mulai tanggal 20 Agustus 2018 (hari ini), seratusan karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Honor dan Karyawan Harian Lepas (KHL) di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ini sesuai pernyataan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Direksi tentang pengakhiran karyawan status PKWT, honor, KHL di wilayah kerja PKS PTPN XIII Ngabang
Sosialisasi itu disampai
kan langsung Manager PKS PTPN XIII Ngabang Siswanto, Sabtu (18/08/18), di ruang pertemuan PKS PTN XII Ngabang bersama karyawan PKWT, Honor dan KHL.
Tampak hadir, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu Ketua PK PKS Januaris Jono, Temunggung Banua Pantu Seratus Amad, Kadus setempat, Kasium Polsek Ngabang AIPTU. Suliyanto.
Poin penting no. 2 pada Surat Edaran (SE) Direksi tentang pengakhiran karyawan status PKWT, Honor, KHL, yaitu atas pelanggaran butir 1 tersebut diatas. Diinstruksikan kepada Pimpinan Unit Kerja Karyawan untuk melakukan pengakhiran kerja karyawan PKWT, Honor dan KHL yang tidak berkaitan dengan produksi terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2018.
Sebelum diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan dari pihak PKWT, honor, KHL, Manager PKS Ngabang, Siswanto mengatakan sejak Nopember 2017 hingga Januari 2018 pengolahan CPO hanya 200 ton perhari, maka tidak balik modal dan seharusnya 600 ton per hari.
“Kita mengalami kerugian sebesar Rp. 1,6 milyar perbulan. Maka pada awal Februri 2018 diberhentikan operasional
dan 1 Juni akan operasi. Tapi perjalanan waktu kondisi PTPN XIII semakin terpuruk,”ungkapnya.
Selanjutnya, terjadi pergantian direksi baru dari PTPN III Medan.
“Jadi bukan pindah tangan, tapi sejak dulu PTPN XIII anak perusahaan dari PTPN III. Karena secara teknis kita sudah bangkrut. Tapi secara administrasi diperjuangkan PTPN III,” jelas Siswanto.
Ketua DPC Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu menilai PHK karyawan dilakukan sepihak dan belum ada kejelasan. Sehingga secara organisasi buruh, apapun yang akan terjadi akan membantu secara hukum sampai ke tingkat manapun.
“Kami berharap kepada karyawan
jangan melakukan tindakan atau langkah sebelum ada perintah dari kami. Hargai apa yang diputuskan manajemen anggap hadiah pada HUT RI ke 73. Kami berharap kepada pihak perusahaan untuk mengikuti sesuai aturan yang ditentukan, ” ungkapnya.
Kasium Polsek Ngabang, Aiptu Suliyanto berharap kepada masyarakat khususnya karyawan dilingkungan pabrik agar menjaga kondusifitas.
“Ikuti jalur atau koridor yang disepakati antara karyawan dan pihak perusahaan, “ujarnya.
Sementara itu, sosialisasi berjalan lancar dan mengenai hak karyawan seperti pesangon akan dipenuhi pihak perusahaan.
Sosialisasi ini tidak luput dari pihak pengamanan Polres Landak. Dibawah pimpin Kabag Ops dan Kasat Intel.
Penulis: Tim Liputan, Editor: One















