Home / Pemda Landak / Uncategorized

Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:05 WIB

1 Muharram 1443 Hijriah, Bupati Karolin : Mari Kita Memasuki Kehidupan Baru

LANDAK – Umat Islam merayakan pergantian tahun Hijriah dari 1442 Hijriah ke 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10 agustus 2021 yang merupakan awal dari masuknya awal tahun pada kalender Islam atau kalender Hijriah.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengucapkan selamat merayakan tahun baru Islam kepada ummat Islam di Kalimantan Barat terkhusu di Kabupaten Landak dengan harapan 1 Muharram 1443 Hijriah dapat dijadikan momentum bagi umat Islam dalam memasuki kehidupan baru di tahun baru.

“Saya mengucapkan selamat merayakan tahun baru Islam kepada seluruh ummat Islam di Kabupaten Landak dan Kalimantan Barat. Mari kita memasuki kehidupan baru, semoga dengan momentum tahun baru ini dapat menjadi spirit hijrah dan semangat gotong royong dalam tali silahturahmi kepada semua,” ucap Karolin di Ngabang, selasa (10/08/21).

Baca juga  Syukuran HUT Ke-70 Drs. Cornelis, M.H Di Hadiri Ribuan Masyarakat, Tokoh Agama Hingga Pejabat Kalimantan Barat

Selain itu Bupati Karolin juga mengatakan bahwa tahun baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah yang jatuh pada bulan Kemerdekaan ini juga dapat menjadi semangat dalam terus mencintai NKRI serta dapat terus berjuang merdeka dari Pandemi COVID-19.

“Ini juga bertepatan dengan bulan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dapat kita jadikan semangat yang terus merdeka sebagai momentum maknai hidup dengan semangat hijrah. Di masa Pandemi COVID-19 ini saya berharap kita semua bisa menguatkan ikhtiar, doa dan optimisme serta meningkatkan keimanan dan kesehatan di masa pandemic ini,” harap Karolin.

Baca juga  Bupati dan Kapolres Landak Laksanakan Rakor Kesiapan Pengamanan Perayaan Hari Raya Idul FItri 1442 Hijriah dan PPKM Mikro

Terkait dengan hari libut tahun baru Islam digeser pada tanggal 11 agustus 2021 sesuai dengan perubahan hari libur Tahun Baru Islam yang tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Landak Duduk Bersama Anggotanya

Uncategorized

8 Faktor Penyebab Perut Buncit pada Pria dan Cara Atasinya

Uncategorized

Kapolsek Menjadi Narasumber Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pemda Landak

KPU Landak Mulai Distribusi Logistik Pemilu

Pemda Landak

DPRD dan Pemkab Landak Sepakati KUA dan PPAS P-APBD 2019

Uncategorized

Anggota Pocil Dapat Pelatihan

Pemda Landak

Khairussalam jadi Ketua RT 14 Desa Raja, Gantikan Kundori

Pemda Landak

Bupati Landak Tutup Perlombaan Kemerdekaan Desa Hilir Kantor
error: Content is protected !!