SERIMBU – Satuan Reskrim Polres Landak Unit Tipikor dan BPK RI akan melakukan klarifikasi kepada para Kepala Desa, Ketua BPD dan Bendahara Desa Sekecamatan Air Besar Kabupaten Landak di Mapolsek Air Besar. (13/02)
Surat panggilan tersebut di sampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Air Besar Bripka Samsul Effendi di antara nya ke kantor Desa Serimbu dan
Samsul mengatakan bahwa surat panggilan ini berdasarkan rujukan surat panggilan Sat Reskrim Polres Landak Unit Tipikor memanggil Para Kepala Desa, Ketua BPD dan Bendahara Desa Sekecamatan Air Besar untuk Klarifikasi.
“Unit Tipikor Reskrim Polres Landak dan BPK RI akan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pemgimputan data Siskeudes oleh Oknum ASN di dinas Sosial PMPD Kabupaten Landak anggaran tahun 2017.”terang Samsul Effendi.
Kanit Reskrim menambahkan bahwa kegiatan penyidikan di Mapolsek Air Besar pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 kepada pihak yang di panggil agar kooperatif dan bekerjasama dengan baik agar kegiatan ini berlangsung dengan lancar.
Perangkat Desa Serimbu di Wakili oleh Kadus Serimbu Yasirin menerima kedatangan Kanit Reskrim Polsek Air Besar serta menerima surat panggilan untuk Kepala Desa, Ketua BPD dan Bendahara Desa Serimbu dan akan menyampaikan surat tersebut kepada pihak yang berkepentingan.
Penulis : Andri
Editor: One









