NGABANG, LANDAKNEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus mengharapkan kepada Partai Politik (Parpol) Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum harus disampaikan secara mendetil kepada para Calegnya.
“Ini penting sekali agar para Caleng bisa mengetahui rambu-rambu saat kampanye,” kata Yacobus saat membuka Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Kamis (20/09/2018), di Aula Rapat Kantor KPU Kabupaten Landak.
Kemudian kata Yacobus, ada hal-hal lain tentang kampanye, tim kampanye harus dilaporkan dari Partai Politik kepada KPU Kabupaten Landak.
“Bahkan saya secara pribadi banyak dapat pertanyaan apakah Caleg membuat laporan sendiri, nomor rekening, NPWP dan lain-lain, ” jelas Yacobus.
Selanjutnya, tidak kalah penting, adalah alat peraga kampanye, titik mana yang boleh dan tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.
“Di Kota Ngabang Ada yang boleh dan tidak boleh dipasang, ” katanya.
Yacobus berharap kepada Partai Politik dapat berkerjasama dengan Bawaslu dan Satpop PP dalam penertiban alat praga kampanye.
“Makanya sebelum ditertibkan, ada kesadaran untuk menertibakan sendiri, ” harapnya.
Hadir dalam sosialisasi tadi Forkopinda Kabupaten Landak, Parpol, dan Wartawan.
Penulis: HI74
Editor: One