Home / Nasional

Sabtu, 22 September 2018 - 10:33 WIB

Jokowi-Ma’ruf Nomor Urut 1, Prabowo-Sandi 2

Dua pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat pengundian nomor urut di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Foto/Istimewa

JAKARTA, LANDAKNEWS – Pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (21/9/2018) malam.

Berdasarkan hasil undian, Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat nomor urut satu dan Prabowo Subianto meraih nomor dua.

Baca juga  Pemerintah Percepat Pengisian Jabatan ASN di Kementerian Baru, Kompetensi Jadi Kriteria Utama

Suasana pengundian nomor urut berlangsung ramai. Pendukung masing-masing capres dan cawapres langsung mengacungkan jari sesuai nomor urut yang diperoleh pasangan calon.

Setelah hasil undiah, KPU langsung memutuskan melakukan penetapan nomor urut pasangan calon.

Sekadar informasi, nomor urut Jokowi dan Prabowo berbeda dengan lima tahun sebelumnya. Pada tahun 2014, Jokowi mendapat nomor urut dua, sedangkan Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa mendapat nomor satu.

Baca juga  El Nino Picu Musim Kemarau Lebih Kering di NTT

Sumber: Sindo News

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketika Jokowi Promosi IKN Nusantara ke Investor

Nasional

Innalillahi, Julia Perez Meninggal Dunia

Nasional

Partai Buruh: Alasan Penundaan Pemilu Tidak Masuk Akal

Nasional

Pinjol dan Investasi Bodong: Uang Gampang yang Jadi Ancaman

Nasional

Kembangkan UKM, Ini Yang Dilakukan Memiles

Nasional

Muhammadiyah Kritik Lomba: Bubarkan BPIP kalau Tak Bermanfaat

Nasional

Kapolda Jatim: Ledakan Sidoarjo dan Surabaya Berhubungan

Nasional

IWO dan Universitas Bung Karno Tandatangani Nota Kespahaman Untuk Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi
error: Content is protected !!