Home / Nasional

Selasa, 9 Juli 2019 - 09:12 WIB

Hore, Tiket Pesawat Diskon 50 Persen Mulai 11 Juli

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono (kanan) dalam temu media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (8/7/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

JAKARTA – Pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik, yang akan mulai berlaku pada Kamis, 11 Juli 2019.

Kebijakan yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ini, bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat

“Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00. Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC dengan alokasi tempat duduk sejumlah 30 persen dari total kapasitas pesawat,” ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.

Baca juga  SBY Dukung Fahri Septian Putratama Berkarier di Eropa Berita

Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.

“Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi seat,” kata Susiwijono.

Susiwijono mengatakan kebijakan penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk penerbangan LCC domestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.

“Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah selasa, pembelakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar dia.

Baca juga  Cuaca Ekstrem, Banjir Landa Kota Medan dan Pandeglang

Dari 64 fligt dan 146 flight tersebut sesuai dengan kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober.

Untuk pengawasan kebjakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.

“Jadi, pengawasan dan monitoring akan diberlakukan bersama-sama antara kemenhub Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian BUMN dan Kemenko Perekonomian, bersama seluruh stakeholder yang terkait yang hadir sejak rapat koordinasi yang lalu,” ujar Susiwijono.

“Ini nanti akan periodik kita lakukan evaluasi bersama melalui rapat monitoring dan evaluasi atas kebijakan penurunan tarif angkutan udara ini,” tambah dia.

Penulis: Antara

Share :

Baca Juga

Nasional

SELAMAT Kenaikan Gaji PNS, TNI and Polri Disetujui Presiden Jokowi, Ini Besarannya

Nasional

Indonesia Negara Pertama Yang Setujui Vaksin COVID mRNA dari China

Nasional

Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 1 April

Nasional

Nekat Kerja di Malaysia Tanpa Dokumen, Berikut Nasib 54 TK

Nasional

Innalillahi, Julia Perez Meninggal Dunia

Nasional

PERGUNU Nilai Mendikbud Tak Serius Mengurusi Guru

Nasional

Umat Katolik Tebet Jakarta Nyanyikan Lagu Garuda Pancasila

Nasional

Menunggu Keseriusan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset
error: Content is protected !!