Home / Nasional

Selasa, 9 Juli 2019 - 09:12 WIB

Hore, Tiket Pesawat Diskon 50 Persen Mulai 11 Juli

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono (kanan) dalam temu media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (8/7/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

JAKARTA – Pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik, yang akan mulai berlaku pada Kamis, 11 Juli 2019.

Kebijakan yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ini, bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat

“Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00. Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC dengan alokasi tempat duduk sejumlah 30 persen dari total kapasitas pesawat,” ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.

Baca juga  Jokowi Lanjutkan PPKM per Level Sampai 16 Agustus

Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.

“Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi seat,” kata Susiwijono.

Susiwijono mengatakan kebijakan penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk penerbangan LCC domestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.

“Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah selasa, pembelakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar dia.

Baca juga  Nakes Mohon Pilkada Serentak Ditunda ke Jokowi

Dari 64 fligt dan 146 flight tersebut sesuai dengan kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober.

Untuk pengawasan kebjakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.

“Jadi, pengawasan dan monitoring akan diberlakukan bersama-sama antara kemenhub Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian BUMN dan Kemenko Perekonomian, bersama seluruh stakeholder yang terkait yang hadir sejak rapat koordinasi yang lalu,” ujar Susiwijono.

“Ini nanti akan periodik kita lakukan evaluasi bersama melalui rapat monitoring dan evaluasi atas kebijakan penurunan tarif angkutan udara ini,” tambah dia.

Penulis: Antara

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Gabungkan Ristek dan Dikti dalam Satu Ditjen

Nasional

KPU Membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Pelaksanaan Debat Keempat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024

Nasional

Terbaru Terjawab Sudah Kapan Musim Kemarau 2023 dan Cuaca Panas Sampai Kapan Terjadi, Ini Kata BMKG

Nasional

Menumbuhkan Kembali Semangat Kebangsaan Melalui Lagu Nasional

Nasional

Kondisi Mengenaskan Mobil Viral Terobos Jalan Cor Basah, Gak Ada yang Menolong Semua Orang Cuek

Nasional

Belasan Ribu Buruh, Akademisi, dan Mahasiswa akan Demo di DPR

Nasional

100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Polisi Tangguhkan Penahanannya

Nasional

Dua Anggota TNI-Polri Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya, Polisi Siaga Satu
error: Content is protected !!