Home / Nasional

Selasa, 28 Februari 2023 - 06:51 WIB

Belasan Ribu Buruh, Akademisi, dan Mahasiswa akan Demo di DPR

Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia saat aksi di jalan Thamrin, Jakarta menolak RUU Ketenagakerjaan dan UU KPK, Senin, 28 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia saat aksi di jalan Thamrin, Jakarta menolak RUU Ketenagakerjaan dan UU KPK, Senin, 28 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Puluhan ribu orang yang terdiri dari buruh, mahasiswa, akademisi serta masyarakat sipil lainnya akan menggelar aksi di Gedung DPR Jakarta menuntut pembatalan Perppu Cipta Kerja.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mendesak DPR untuk menolak Perppu Cipta Kerja. KASBI bersama masyarakat sipil lainnya berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2). Ia memperkirakan belasan ribu orang akan bergabung dalam aksi ini.

“Kami akan memobilisasi anggota KASBI dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kalau untuk Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang sudah terkonfirmasi sekitar 5 ribu orang dan Aliansi Sejuta Buruh mengkonfirmasi 10 ribuan orang,” jelas Sunarno kepada VOA, Senin (27/2/2023).

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah yang juga tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan para akademisi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia akan turun ke jalan menolak Perppu Cipta Kerja. Termasuk, kata dia, akademisi yang berada di Jakarta. Penolakan tersebut dikarenakan pemerintah telah ugal-ugalan dalam membuat regulasi yang akan berdampak terhadap semua warga negara.

Baca juga  Ke 10 Kali, Pemkab Landak  Menerima Penghargaaan Opini WTP

“Perppu Cipta Kerja merupakan wujud pembangkangan Presiden terhadap putusan MK 91/PUUXVII/2020. Jadi ini akal-akalan pemerintah saja,” jelas Herdiansyah kepada VOA, Senin (26/2/2023).

Herdiansyah menambahkan sesuai ketentuan undang-undang, Perppu tersebut semestinya harus dicabut pemerintah dan DPR. Sebab, DPR belum mengesahkan Perppu tersebut dalam rapat paripurna pada penutupan masa sidang III pada Kamis (16/2) lalu. Kata dia, argumentasi bahwa Perppu tersebut telah disetujui menjadi Undang-Undang oleh Badan Legislasi DPR belum tuntas. Sebab, pengesahan peraturan harus diambil dalam rapat paripurna DPR RI.

“Kami menyerukan Perppu itu dicabut. Caranya pemerintah dan DPR mengajukan rancangan UU pencabutan Perppu tersebut. Karena sudah tidak ada alasan lagi untuk dicabut,” komentarnya.

Herdiansyah juga mengingatkan untuk tidak memilih anggota legislatif dan partai politik yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja. Sebab, kata dia, regulasi ini sudah jelas merugikan masyarakat.

Rapat Kerja pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2) memutuskan bahwa RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI. Namun, Perppu tersebut tidak jadi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (16/2).

Baca juga  Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas 643/Wns, Laksanakan Jambanisasi

Namun, dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kendati demikian, Dasco tidak menjelaskan waktu untuk kelanjutan pembahasan Perppu ini.

“DPR RI bersama pemerintah akan melakukan pembahasan kedua Perppu tersebut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional,” ujar Dasco, Kamis (16/2/2023).

Dua Perppu yang dimaksud Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna yaitu Perppu Cipta Kerja dan Perppu tentang Pemilihan Umum. VOA sudah menghubungi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait penolakan masyarakat sipil terhadap Perppu Cipta Kerja. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Sufmi Dasco. [sm/em]

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

Kuasa Hukum Sebut 14 ABK Kapal China Tak Terima Gaji Utuh

Nasional

Tokoh Agama di Solo Raya Ingin Jaga Kerukunan Umat Beragama

Nasional

Jelang Jokowi Pensiun, Pembebasan Lahan di IKN Belum Tuntas

Nasional

Kemendag Pastikan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadan

Nasional

Kemenhub Sanksi 3 Maskapai karena Langgar Protokol Covid-19

Nasional

Festival Apem Semarakkan Tradisi Ruwahan

Nasional

Sabtu Libur, Waktu Belajar Siswa Ditambah Jadi 8 Jam Sehari

Nasional

Bisikan Gaib ke Pekerja Sebelum Temukan Harta Karun Peninggalan Mataram Kuno, Baskom Emas Berukir
error: Content is protected !!