Home / Nasional

Sabtu, 15 Juni 2019 - 08:15 WIB

100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Polisi Tangguhkan Penahanannya

Situasi Pascakerusuhan 22 Mei di Thamrin (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

JAKARTA – Polisi menyebut 100 dari 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei ditangguhkan penahanannya. Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan 447 orang itu terlibat dalam kerusuhan tersebut dengan berbagai peran. Sebanyak 67 diantaranya merupakan anak di bawah umur.

“Dari 447 ada 100 orang yang juga sudah ditangguhkan [penahanannya] oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Asep menerangkan terdapat banyak pertimbangan yang mendasari penangguhan itu. Salah satunya adalah bobot keterlibatan. Selain itu kondisi kesehatan juga menjadi alasan pertimbangan para penyidik. Pasalnya saat penangkapan sejumlah tersangka, banyak yang juga dalam kondisi menjadi korban atau terluka.

Baca juga  Jaringan Listrik Pulih Usai Gempa, Warga Touna Pilih ke Bukit

Lebih lanjut Asep menjelaskan besar peranan setiap tersangka berbeda-beda, mulai dari yang berperan masif dalam aksi atau yang hanya tidak mengindahkan perintah polisi untuk membubarkan diri.

Sebelumnya, polisi telah menangkap sebanyak 447 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa kerusuhan aksi 21-22 Mei. Sebagian besar berperan sebagai koordinator lapangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami peran-peran ratusan orang tersebut. Polisi pun membaginya menjadi dua bagian.

Baca juga  Berpotensi Menjadi Obat COVID-19, Kemenkes Dekati Produsen Obat Molnupiravir

Bagian pertama atau disebut dengan lapisan 1-2 yang merupakan aktor intelektual dan penyandang dana. Bagian kedua atau disebut dengan lapisan 3-4 merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.

“(Status) Tersangka, ada 447 orang. Ini masih dibagi layer atau lapisannya, sebagian besar di layer tiga sampai empat yaitu pelaku dan koordinator lapangan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6). (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum IWO Instruksi Kawal Kasus Pembunuhan Wartawan Sumut

Nasional

Siaga Perang Meluas! Prabowo Gas Swasembada Pangan, Rem Proyek IKN

Nasional

9 Siswa MTs di Ciamis Tewas Tenggelam Saat Susur Sungai

Nasional

Kasus Omicron Melonjak, Pemerintah Belum Akan Terapkan Lockdown

Nasional

Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Capai 265 Perkara, Ini Rinciannya, Ketua MK: Meningkat dari 2019

Nasional

Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Akan Dimajukan, Berapa Besarannya? Ini Kata Sri Mulyani

Nasional

Gibran Akan Ambil Alih Kendali Pemerintahan untuk Sementara Waktu

Nasional

Tahapan Pemilu Dimulai, Perdebatan Soal Sistem Harus Diakhiri
error: Content is protected !!