Home / Nasional

Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:37 WIB

Jokowi Gabungkan Ristek dan Dikti dalam Satu Ditjen

Ilustrasi. Bidang Ristek kini digabungkan kembali dengan Dikti dalam satu Direktorat Jenderal. (Foto: Diolah dari google)
Jakarta, CNN Indonesia – Presiden Joko Widodo menggabungkan bidang Riset dan Teknologi (Ristek) dengan bidang Pendidikan Tinggi (Dikti) dalam satu Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 6 poin e Perpres 62 Tahun 2021 mengatur tentang susunan organisasi Kemendikbudristek salah satunya terdiri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Bila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud, bidang Pendidikan Tinggi dibuat satu Ditjen sendiri bernama Ditjen Pendidikan Tinggi.

Pasal 20 Perpres 62 Tahun 2021 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Baca juga  Imbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Datangi Warga

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memiliki pelbagai fungsi di antaranya adalah perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik; perumusan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Perpres iu sendiri dibuat usai pengubahan nomenklatur Kementerian serta pengangkatan beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Sebelum disandingkan dengan Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdiri sebagai kementerian tersendiri.

Sebelumnya, Dirjen Dikti Nizam mengatakan penggabungan kementerian yang menaungi riset dan pendidikan tinggi sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bahwa, pendidikan tinggi memiliki tiga peran yang diatur dalam Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta penelitian dan pengembangan.

Baca juga  Pemkab Landak dan PN Ngabang Luncurkan "Landak PASTI Berkibar" untuk Layanan Dokumen Kependudukan 1 Hari Selesai

“Pendidikan tinggi tidak bisa dipisahkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, lebih dari 80 persen penelitian kita ada di perguruan tinggi,” ujarnya, pada April.

Anggota Tim Sistem Penjaminan Mutu di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Johannes Gunawan menilai perlu ada ketepatan dalam pemilihan pejabat saat Dikti dan Ristek kembali digabung.

Berdasarkan pengalaman di masa lalu, katanya, banyak penempatan pejabat yang kurang pas. Misalnya, pejabat Ristek malah mengurusi persoalan pendidikan tinggi.

“Dulu dari Kemenristek ke Dikti, ada orang-orang Kemenristek menangani Dikti, mereka tidak menguasai pendidikan tinggi. Nah itu perlu waktu penyesuaian. Sekarang pun kembali lagi, harus diperhatikan,” jelasnya. (rzr/arh)

Penulis: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Terjawab Apakah UN akan Diadakan Lagi 2025,Ini Jawaban Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Nasional

KNKT: Persentase Tren Kecelakaan Penerbangan Meningkat

Nasional

Menyusul Kasus Brigadir J, Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Audit Kinerja Polri

Nasional

Penunjukkan Menlu Sugiono di Kabinet Merah Putih Bikin Media Singapura Tertarik, Ini Sebabnya

Nasional

Aktivis 98: Oligarki dan Pengusaha Hitam Membajak Pemerintahan Jokowi

Nasional

Dapatkah Konsep Restorative Justice Dipakai dalam Kasus Korupsi?

Nasional

Serba-serbi Polisi Tangkap 2 Lagi Tersangka Judol Komdigi

Nasional

JOIN Deklarasikan Diri
error: Content is protected !!