Home / Nasional

Kamis, 15 Juni 2017 - 21:53 WIB

Ini Dampak bagi KPU apabila UU Pemilu Kembali ke yang Lama

Ketua KPU Arief Budiman. Foto/SINDO
JAKARTA, LANDAK NEWS  – Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu membuat pemerintah memunculkan wacana dikembalikannya aturan pemilu pada undang-undang (UU) sebelumnya. Namun usulan bukan tanpa celah, sebab berpotensi menimbulkan dampak bagi penyelenggara sebagai pihak yang ditugaskan melaksanakan perintah UU.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dampak yang paling besar apabila RUU batal menemui kata sepakat dan kembali ke UU lama adalah tugas menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak dibebankan kepada penyelenggara. Dia menilai, idealnya putusan MK ditafsirkan melalui UU, namun apabila tidak ada maka penyelenggara yang bertugas menafsirkannya.

Baca juga  Pertamina Bakal Luncurkan BBM Terbaru Bulan Ini, Campuran Pertamax dan Etanol 5 Persen

“Putusan MK jadi sepenuhnya diterjemahkan KPU. Misalnya soal serentak, kan UU lama tidak atur. Maka sepenuhnya di kita diatur dalam PKPU,” ucap Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dampak lain apabila pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU penyelenggara pemilu, menurut Arief adalah kesepakatan yang sudah dibuat dengan pansus berpeluang batal. Termasuk kesepakatan tentang penentuan tanggal, hari pemungutan suara yang sudah ditentukan pada 17 April 2019. “Jadi semua beban pindah ke KPU,” lanjut Arief.

Baca juga  Resmikan Pabrik Biodiesel, Jokowi Ingin Segera Tinggalkan Penggunaan Bahan Bakar Fosil

Namun hal paling krusial apabila pembahasan mandek dan RUU batal dibahas, lanjut Arief adalah potensi KPU kehilangan waktu kembali karena harus menunggu regulasi baru tentang pemilu, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kalau pada akhirnya gagal dan pemerintah mengeluarkan Perppu, tentu itu perlu waktu lagi, sementara di UU lama kita diamanatkan 22 bulan memulai tahapan,” tambah Arief. (sN)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi: Pembangunan IKN Nusantara Selesai dalam 15 Tahun

Nasional

Oknum Brimob Intimidasi Jurnalis Antara Saat Meliput

Nasional

Sempat Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal, Kini AKBP Achiruddin Berseragam Oranye

Nasional

Pengurus IWO Landak Hadiri Pengukuhan Pengurus IWO Pusat

Nasional

2 Tahun Pandemi, Distrik Arguni Bawah Papua Barat Tak Tersentuh Vaksin

Nasional

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tolak Terlibat Persidangan

Nasional

Prabowo Harap De Gadjah Jadi Gubernur Agar Pembangunan Bandara Terwujud

Nasional

Gerakan Dayak Nasional Berlangsung Aman dan Damai, Pemuda Dayak Kalbar Ikut Menyampaikan Aspirasinya ke Istana Presiden RI
error: Content is protected !!