Home / Nasional

Kamis, 15 Juni 2017 - 21:53 WIB

Ini Dampak bagi KPU apabila UU Pemilu Kembali ke yang Lama

Ketua KPU Arief Budiman. Foto/SINDO
JAKARTA, LANDAK NEWS  – Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu membuat pemerintah memunculkan wacana dikembalikannya aturan pemilu pada undang-undang (UU) sebelumnya. Namun usulan bukan tanpa celah, sebab berpotensi menimbulkan dampak bagi penyelenggara sebagai pihak yang ditugaskan melaksanakan perintah UU.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dampak yang paling besar apabila RUU batal menemui kata sepakat dan kembali ke UU lama adalah tugas menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak dibebankan kepada penyelenggara. Dia menilai, idealnya putusan MK ditafsirkan melalui UU, namun apabila tidak ada maka penyelenggara yang bertugas menafsirkannya.

Baca juga  Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat, Rp 30 Juta Sebulan dengan Single Salary, Diumumkan Presiden 16 Agustus

“Putusan MK jadi sepenuhnya diterjemahkan KPU. Misalnya soal serentak, kan UU lama tidak atur. Maka sepenuhnya di kita diatur dalam PKPU,” ucap Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dampak lain apabila pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU penyelenggara pemilu, menurut Arief adalah kesepakatan yang sudah dibuat dengan pansus berpeluang batal. Termasuk kesepakatan tentang penentuan tanggal, hari pemungutan suara yang sudah ditentukan pada 17 April 2019. “Jadi semua beban pindah ke KPU,” lanjut Arief.

Baca juga  Viral Cuitan Twitter Oknum Pegawai Bea Cukai Hina Warganet Sampai Kemenkeu Minta Maaf, Ini Faktanya

Namun hal paling krusial apabila pembahasan mandek dan RUU batal dibahas, lanjut Arief adalah potensi KPU kehilangan waktu kembali karena harus menunggu regulasi baru tentang pemilu, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kalau pada akhirnya gagal dan pemerintah mengeluarkan Perppu, tentu itu perlu waktu lagi, sementara di UU lama kita diamanatkan 22 bulan memulai tahapan,” tambah Arief. (sN)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Mampukah Menyelesaikan Permasalahan Kebutuhan Rumah?

Nasional

Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri 2022 Hari Ini

Nasional

Agar Segera Dibahas, JALA PRT Serukan DPR Kirim Draft RUU PPRT ke Presiden

Nasional

Membangun Generasi Sehat Melalui Perbaikan Gizi Anak

Nasional

Aktivis Pertanyakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Papua

Nasional

Presiden Ingin Peta Jalan Pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032 Disiapkan dengan Baik

Nasional

Pemuda Indonesia Buat Teknologi untuk Prediksi Persebaran Api Kebakaran Hutan

Nasional

DPR RI Ngotot Bentuk Pansus Haji, Reaksi Menag Yaqut di Luar Dugaan
error: Content is protected !!