Home / Nasional

Kamis, 15 Juni 2017 - 21:53 WIB

Ini Dampak bagi KPU apabila UU Pemilu Kembali ke yang Lama

Ketua KPU Arief Budiman. Foto/SINDO
JAKARTA, LANDAK NEWS  – Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu membuat pemerintah memunculkan wacana dikembalikannya aturan pemilu pada undang-undang (UU) sebelumnya. Namun usulan bukan tanpa celah, sebab berpotensi menimbulkan dampak bagi penyelenggara sebagai pihak yang ditugaskan melaksanakan perintah UU.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dampak yang paling besar apabila RUU batal menemui kata sepakat dan kembali ke UU lama adalah tugas menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak dibebankan kepada penyelenggara. Dia menilai, idealnya putusan MK ditafsirkan melalui UU, namun apabila tidak ada maka penyelenggara yang bertugas menafsirkannya.

Baca juga  Mirisnya Nenek Umur 70 Tahun Nekat Jual Diri jadi Langganan Anak SD, Dibayar Rp 4 Ribu Sekali Main

“Putusan MK jadi sepenuhnya diterjemahkan KPU. Misalnya soal serentak, kan UU lama tidak atur. Maka sepenuhnya di kita diatur dalam PKPU,” ucap Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dampak lain apabila pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU penyelenggara pemilu, menurut Arief adalah kesepakatan yang sudah dibuat dengan pansus berpeluang batal. Termasuk kesepakatan tentang penentuan tanggal, hari pemungutan suara yang sudah ditentukan pada 17 April 2019. “Jadi semua beban pindah ke KPU,” lanjut Arief.

Baca juga  Hari Air Sedunia: Kondisi Sungai di Indonesia Memprihatinkan

Namun hal paling krusial apabila pembahasan mandek dan RUU batal dibahas, lanjut Arief adalah potensi KPU kehilangan waktu kembali karena harus menunggu regulasi baru tentang pemilu, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kalau pada akhirnya gagal dan pemerintah mengeluarkan Perppu, tentu itu perlu waktu lagi, sementara di UU lama kita diamanatkan 22 bulan memulai tahapan,” tambah Arief. (sN)

Share :

Baca Juga

Nasional

Menhan AS Akan Kirim Pesan Keras kepada Israel dan Mesir

Nasional

Erick Thohir Bertemu Ole Romeny: Terima Kasih Percaya Indonesia

Nasional

Lawan Pansus Angket, Pegawai KPK Gugat ke MK

Nasional

Kementerian Kesehatan RI Laporkan Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia

Nasional

Idul Fitri, Jokowi Tetapkan Lima Hari Cuti Bersama

Nasional

Jelang Lebaran Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Turun

Nasional

Jaksa Kasus Guru Supriyani Kini Makin Disorot,Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini: Hati Nurani

Nasional

Banjir Dahsyat, Lanskap Yellowstone Berubah Drastis
error: Content is protected !!