Home / Nasional

Kamis, 15 Juni 2017 - 21:53 WIB

Ini Dampak bagi KPU apabila UU Pemilu Kembali ke yang Lama

Ketua KPU Arief Budiman. Foto/SINDO
JAKARTA, LANDAK NEWS  – Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu membuat pemerintah memunculkan wacana dikembalikannya aturan pemilu pada undang-undang (UU) sebelumnya. Namun usulan bukan tanpa celah, sebab berpotensi menimbulkan dampak bagi penyelenggara sebagai pihak yang ditugaskan melaksanakan perintah UU.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dampak yang paling besar apabila RUU batal menemui kata sepakat dan kembali ke UU lama adalah tugas menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak dibebankan kepada penyelenggara. Dia menilai, idealnya putusan MK ditafsirkan melalui UU, namun apabila tidak ada maka penyelenggara yang bertugas menafsirkannya.

Baca juga  Hari Jantung Sedunia: Mengenali Kesehatan Jantung Melalui Deteksi Dini

“Putusan MK jadi sepenuhnya diterjemahkan KPU. Misalnya soal serentak, kan UU lama tidak atur. Maka sepenuhnya di kita diatur dalam PKPU,” ucap Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dampak lain apabila pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU penyelenggara pemilu, menurut Arief adalah kesepakatan yang sudah dibuat dengan pansus berpeluang batal. Termasuk kesepakatan tentang penentuan tanggal, hari pemungutan suara yang sudah ditentukan pada 17 April 2019. “Jadi semua beban pindah ke KPU,” lanjut Arief.

Baca juga  Doa Netizen Iringi Kepergian Julia Perez

Namun hal paling krusial apabila pembahasan mandek dan RUU batal dibahas, lanjut Arief adalah potensi KPU kehilangan waktu kembali karena harus menunggu regulasi baru tentang pemilu, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kalau pada akhirnya gagal dan pemerintah mengeluarkan Perppu, tentu itu perlu waktu lagi, sementara di UU lama kita diamanatkan 22 bulan memulai tahapan,” tambah Arief. (sN)

Share :

Baca Juga

Nasional

Satu Dekade Jokowi: Runtuhnya Demokrasi Hantui Warisan Pertumbuhan Ekonomi

Nasional

Selamat Hari Kartini, Mengenal Lebih Dekat Siapa RA. Kartini

Nasional

Forum Kiai Sepuh NU Tegaskan AHWA Bukan Mobilisasi Politik dan Transaksi Dukungan

Nasional

Harga Plastik Melonjak, Industri Kemasan Tertekan dan Harga Barang Terancam Naik

Nasional

Hari Ini Sri Mulyani Umumkan Data Penting APBN Juli 2024, soal Defisit, KUR, hingga Bansos

Nasional

Terbaru Terjawab Sudah Kapan Musim Kemarau 2023 dan Cuaca Panas Sampai Kapan Terjadi, Ini Kata BMKG

Nasional

Rumah Tahan Gempa Jadi Solusi Hadapi Bencana Gempa

Nasional

Komnas Perempuan Luncurkan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM
error: Content is protected !!