Home / Nasional

Kamis, 15 Juni 2017 - 21:53 WIB

Ini Dampak bagi KPU apabila UU Pemilu Kembali ke yang Lama

Ketua KPU Arief Budiman. Foto/SINDO
JAKARTA, LANDAK NEWS  – Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu membuat pemerintah memunculkan wacana dikembalikannya aturan pemilu pada undang-undang (UU) sebelumnya. Namun usulan bukan tanpa celah, sebab berpotensi menimbulkan dampak bagi penyelenggara sebagai pihak yang ditugaskan melaksanakan perintah UU.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dampak yang paling besar apabila RUU batal menemui kata sepakat dan kembali ke UU lama adalah tugas menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak dibebankan kepada penyelenggara. Dia menilai, idealnya putusan MK ditafsirkan melalui UU, namun apabila tidak ada maka penyelenggara yang bertugas menafsirkannya.

Baca juga  Pusat Penerangan Hukum Menjawab “Waspadai Corruptor Fight Back Dengan Melemahkan Kewenangan Aparat Penegak Hukum”

“Putusan MK jadi sepenuhnya diterjemahkan KPU. Misalnya soal serentak, kan UU lama tidak atur. Maka sepenuhnya di kita diatur dalam PKPU,” ucap Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dampak lain apabila pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU penyelenggara pemilu, menurut Arief adalah kesepakatan yang sudah dibuat dengan pansus berpeluang batal. Termasuk kesepakatan tentang penentuan tanggal, hari pemungutan suara yang sudah ditentukan pada 17 April 2019. “Jadi semua beban pindah ke KPU,” lanjut Arief.

Baca juga  Lagunya Cetak Rekor, Aziz Hedra Viral Hingga Asia Tenggara

Namun hal paling krusial apabila pembahasan mandek dan RUU batal dibahas, lanjut Arief adalah potensi KPU kehilangan waktu kembali karena harus menunggu regulasi baru tentang pemilu, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kalau pada akhirnya gagal dan pemerintah mengeluarkan Perppu, tentu itu perlu waktu lagi, sementara di UU lama kita diamanatkan 22 bulan memulai tahapan,” tambah Arief. (sN)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPU Tunjuk Mochamad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

Nasional

Joget di Kerumunan, Wabup Lampung Tengah Dinonaktifkan

Nasional

Satgas Tangkap Dua Pengguna Surat Palsu Ketarangan Bebas COVID-19

Nasional

Selamat, Polri Sabet Predikat WTP dari BPK untuk Ketiga Kal

Nasional

Pemerintah Izinkan Konser dan Acara Besar, Epidemiolog: Jangan Sampai Terjadi Efek Yoyo

Nasional

Ini Susunan Kabinet Indonesia Maju

Nasional

Komisi VII DPR: Pemerintah Pertimbangkan Naikkan Harga BBM Hingga 40%

Nasional

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah era Anies, KPK Panggil Ulang Anggota DPR Santoso
error: Content is protected !!