Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dampak yang paling besar apabila RUU batal menemui kata sepakat dan kembali ke UU lama adalah tugas menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak dibebankan kepada penyelenggara. Dia menilai, idealnya putusan MK ditafsirkan melalui UU, namun apabila tidak ada maka penyelenggara yang bertugas menafsirkannya.
“Putusan MK jadi sepenuhnya diterjemahkan KPU. Misalnya soal serentak, kan UU lama tidak atur. Maka sepenuhnya di kita diatur dalam PKPU,” ucap Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dampak lain apabila pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU penyelenggara pemilu, menurut Arief adalah kesepakatan yang sudah dibuat dengan pansus berpeluang batal. Termasuk kesepakatan tentang penentuan tanggal, hari pemungutan suara yang sudah ditentukan pada 17 April 2019. “Jadi semua beban pindah ke KPU,” lanjut Arief.
Namun hal paling krusial apabila pembahasan mandek dan RUU batal dibahas, lanjut Arief adalah potensi KPU kehilangan waktu kembali karena harus menunggu regulasi baru tentang pemilu, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Kalau pada akhirnya gagal dan pemerintah mengeluarkan Perppu, tentu itu perlu waktu lagi, sementara di UU lama kita diamanatkan 22 bulan memulai tahapan,” tambah Arief. (sN)