Home / Nasional

Minggu, 9 Mei 2021 - 02:08 WIB

Satgas Tangkap Dua Pengguna Surat Palsu Ketarangan Bebas COVID-19

Kuala Kapuas (Landak News) – Dua orang lagi pengguna surat palsu keterangan bebas COVID-19 ditangkap oleh petugas pengamanan pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Kedua pelaku berinisial MR dan AN sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, beserta barang buktinya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Sabtu.

Pelaku MR dan AN ditangkap petugas pada Kamis (6/5) sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat petugas Kepolisian Resor Kapuas sedang melaksanakan tugas jaga pengamanan dan penyekatan di perbatasan dalam rangka antisipasi larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, berawal pada saat MR dan AN melintas masing-masing menggunakan satu unit mobil truk di pos penyekatan arus mudik perbatasan. Saat diperiksa petugas, masing-masing pelaku mengeluarkan surat keterangan sehat yang menggunakan nama salah satu klinik yang ada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga  BERITA FOTO: MBG Adalah Hak Anak Bangsa yang dibayarkan Oleh Pajak Kita

Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke klinik yang mengeluarkan surat tersebut, diketahui pihak klinik tidak pernah menerbitkan surat keterangan swab test antigen yang digunakan oleh kedua pelaku MR dan AN tersebut.

“Surat keterangan tersebut palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” katanya pula.

Atas perbuatan kedua pelaku MR dan AN, polisi akan menjeratnya terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga  Kasus Brigadir J: Anggota DPR Usul Penonaktifan Kapolri

“Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara,” demikian Kristanto Situmeang.

Masyarakat diimbau tidak menggunakan surat palsu keterangan bebas COVID-19. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga akan merugikan diri sendiri.

Polres Kapuas sampai Sabtu (8/5) sudah menangkap sebanyak tujuh orang pelaku yang ditangkap pihaknya terkait menggunakan dan membuat surat keterangan palsu bebas COVID-19 untuk bisa lolos dari pemeriksaan pos penyekatan arus mudik perbatasan.

Dari tujuh pelaku yang diamankan pihaknya, satu orang pelaku merupakan pembuat surat keterangan palsu bebas COVID-19. (Antara)

Share :

Baca Juga

Nasional

Koalisi Menuntut Jokowi Cabut Keppres Soal HAM Berat Masa Lalu

Nasional

KontraS Aceh Duga Pelantikan Mantan Pimpinan TNI Sebagai Pejabat Gubernur Cacat Hukum

Nasional

KPK Didesak Jemput Paksa Lukas Enembe

Nasional

Megawati Kritik Emak-emak Lebih Suka Goreng Makanan Dibanding Rebus

Nasional

Jokowi Resmi Lantik Dito Ariotedjo Sebagai Menpora

Nasional

Prediksi Cuaca Hari Ini, Simak Potensi Hujan di Sejumlah Kota dan Sebabnya

Nasional

Kementerian Kesehatan RI Laporkan Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia

Nasional

Menakar Dampak Ekonomi Bagi Indonesia Jika Bergabung dengan BRICS
error: Content is protected !!