Home / Nasional

Minggu, 9 Mei 2021 - 02:08 WIB

Satgas Tangkap Dua Pengguna Surat Palsu Ketarangan Bebas COVID-19

Kuala Kapuas (Landak News) – Dua orang lagi pengguna surat palsu keterangan bebas COVID-19 ditangkap oleh petugas pengamanan pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Kedua pelaku berinisial MR dan AN sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, beserta barang buktinya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Sabtu.

Pelaku MR dan AN ditangkap petugas pada Kamis (6/5) sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat petugas Kepolisian Resor Kapuas sedang melaksanakan tugas jaga pengamanan dan penyekatan di perbatasan dalam rangka antisipasi larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, berawal pada saat MR dan AN melintas masing-masing menggunakan satu unit mobil truk di pos penyekatan arus mudik perbatasan. Saat diperiksa petugas, masing-masing pelaku mengeluarkan surat keterangan sehat yang menggunakan nama salah satu klinik yang ada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga  Jokowi, Pandemi dan Cerita Tukang Liput Istana

Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke klinik yang mengeluarkan surat tersebut, diketahui pihak klinik tidak pernah menerbitkan surat keterangan swab test antigen yang digunakan oleh kedua pelaku MR dan AN tersebut.

“Surat keterangan tersebut palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” katanya pula.

Atas perbuatan kedua pelaku MR dan AN, polisi akan menjeratnya terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga  Bupati Landak Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Pratama

“Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara,” demikian Kristanto Situmeang.

Masyarakat diimbau tidak menggunakan surat palsu keterangan bebas COVID-19. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga akan merugikan diri sendiri.

Polres Kapuas sampai Sabtu (8/5) sudah menangkap sebanyak tujuh orang pelaku yang ditangkap pihaknya terkait menggunakan dan membuat surat keterangan palsu bebas COVID-19 untuk bisa lolos dari pemeriksaan pos penyekatan arus mudik perbatasan.

Dari tujuh pelaku yang diamankan pihaknya, satu orang pelaku merupakan pembuat surat keterangan palsu bebas COVID-19. (Antara)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Masih Menunggu Pengumuman Arab Saudi Perihal Izin Umrah

Nasional

BGN Perluas Program Makan Bergizi Gratis ke Daerah 3T, Fokus pada Kearifan Lokal dan Akses Pangan Sehat

Nasional

Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Akan Dimajukan, Berapa Besarannya? Ini Kata Sri Mulyani

Nasional

Pertimbangan Utama Wisawatan Asing Enggan ke Bali

Nasional

Tes Wawasan Kebangsaan Terhadap Pegawai KPK dinilai Janggal

Nasional

Setelah Diresmikan, akankah Istana Negara di IKN Jadi Simbol Semata?

Nasional

Stop Kriminalisasi Gerakan Kemandirian Ekonomi Rakyat

Nasional

Gunung Ibu Meletus 3 Kali, Muntahkan Lava dan Gumpalan Abu
error: Content is protected !!