MANDOR, LANDAKNEWS – Setelah di mediasi Kanit Reskrim Polsek Mandor Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni di aula Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) Polsek Mandor, Kamis (27/9), pukul 11.30 Wib.
Dari perdebatan yang alot antara pihak Donat Supratman dan pihak keluarga terlapor HD, akhirnya menemui titik temu dan diakhiri dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kejadian pengerusakan rumah tersebut terjadi pada tanggal 19 September 2018 dengan Tempat Kejadian Pekara (TKP) Dusun Semenok Desa Semenok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kanit Reskrim Polsek Mandor AIPTU. Dahroni menuturkan karena mereka masih ada hubungan keluarga sebelum kasus ini lanjut sampai ke tingkat kejaksaan dan pengadilan.
Aiptu Dahroni mengudang pihak pelapor, terlapor dan keluaganya untuk hadir di kantor Polsek Mandor untuk dimintai keterangan dan memberikan penjelasan tentang permasalahannya.
Setelah satu persatu memberikan keterangan dan penjelasan di Aula BKPM Polsek Mandor.
Tentang kejadian tersebut yang tidak memakan korban, hanya kerugian matari saja dan mereka saling mengklaim rumah yang dirusak sebagai rumah miliknya masing-masing.
Setelah dimediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Mandor ahirnya mereka menyadari kesalah pahaman dan mengakui kekurangannya masing-masing.
“Akhirnya Pihak Donat Supratman dan pihak keluarga HD memutuskan mengambil jalan yang terbaik untuk berdamai sehingga masalah tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan di kantor Polsek Mandor dan mereka saling ber maaffan mereka berharap semoga hal ini tidak terjadi lagi di dalam keluarga kami tutur,” kata, Donat Supratman.
Penulis : Irmanudin
Editor: One