MANDOR – Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin kembali mengumpulkan para kanit serta anggota unit Reskrim Polsek Mandor guna melakukan gelar perkara pengaduan yang di adukan oleh masyarakat.
“Gelar ini dilakukan guna menentukan langkah langkah yang akan di ambil untuk menentukan proses selanjutnya tentang pengaduan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandor,” ujar Kapolsek.
Gelar ini dilakukan di ruang Unit Reskrim polsek Mandor yang di Ikuti seluruh personil unit Reskrim serta para kanit dan Ka Spkt Polsek Mandor, yang dilakukan pada senin pagi (8/10) usai pelaksanaan apel pagi.
Kapolsek menjelaskan gelar pengaduan ini tentang aduan yang diterima pada minggu sore (7/10) oleh personil piket dimana pengaduan sdri. Norina yang merupakan warga Dusun pangkalant manggis Desa Terap yang dianiaya oleh sdr. AS warga pongok.
“Hal ini selalu saya terapkan pada unit reskrim karena dengan melakukan gelar kita akan lebih mudah menentukan tindak lanjut dari penanganan sebuah perkara,” jelas Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan apa yang telah disimpulkan dalam gelar perkara yang telah dilakukannya, personil unit reskrimnya dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut agar dapat memberikan kepastian hukum pada pihak pihak yang merasa dirugikan.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One