NGABANG – Senin (22/10/18) Kantor DPRD Landak kedatangan sekitar 30 orang yang mengaku sebagai perwakilan dari beberapa pengurus koperasi dan petani Kebun Kelapa Sawit PTPN XIII Ngabang.
Kedatangan rombongan yang dikoordinir oleh Rapit disambut oleh beberapa orang anggota DPRD yang setelah melalui koordinasi, kemudian rombongan diterima dan dipersilahkan untuk memasuki ruang sidang Kantor DPRD Landak.
Dalam pertemuan teesebut tampak hadir anggota Dewan yang terlibat dalam pembahasan al :
– Evi Yuvenalis, S.H. Anggota DPRD Faksi PDI Perjuangan
– Oktavius SH. MH Wakil Ketua DPRD Fraksi Nasdem
– Cendra Sunardi Anggota DPRD Fraksi Hanura
– Lorianto Mth Fraksi Anugrah
– Yanto Mardino Ketua Komisi A
– Perwakilan Koperasi dan petani Perkebunan PTPN XIII Ngabang berjumlah sekitar 30 orang
Kegiatan diawali dengan pxenyampaian aspirasi oleh Rapit selaku pimpinan aksi (korlap) yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Harapan Baru.
“Maksud kedatangan kami di kantor DPRD Landak adalah terkait murahnya harga TBS di Kabupaten Landak, sedangkan Tim dari Provinsi telah menetapkan harga TBS, akan tetapi tidak diikuti oleh Pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Landak” tururnya..
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan 9 point tuntutan yang dibacakan oleh Songli selaku ketua Koperasi MatahariTerbit yang mewakili seluruh Koperasi Plasma (Koplas) dan Petani Kebun Kelapa Sawit PTPN XIII Ngabang dengan isi tuntutan sebagai berikut :
a. Menuntut Harga TBS sesuai ketentuan harga pentapan TIM INDEK K di Provinsi Kalimantan Barat
b. Agar Pabrik Swata yang ada di Kabupaten Landak mengikuti ketentuan harga penetapan Tim Kelapa Sawit di Proovinsi Kalimantan Barat
c. Mengawasi dan menindak tegas para pembeli (Tengkulak) TBS karena tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Indek “K” di Provinsi Kalimantan Barat
d. Mengevaluasi Kontrak Kerja antara Pabrik dan Koperasi yang ada di Kabupaten Landak
e. Meminta kenaikan harga TBS
f. Perusahaan Pabrik Swasta supaya diikut sertakan dalam rapat Pra Indek “K” Kabupaten Landak yang dilaksanakan oleh Disbunhut Kab. Landak
g. Perusahaan Pabrik Swasta supaya diikut sertakan dalam rapat Indek “K” Provinsi
h. Agar Pabrik Kelapa Sawit PT. PN XIII Ngabang dapat beroperasi kembali
i. Meminta Pemerintah Kabupaten Landak dan Provinsi Kalimantan Barat segera mengeluarkan Diskresi atau surat keputusan kusus mengenai harga TBS
Dalam pemberian tanggapan oleh anggota DPRD Oktavianus.SH.MH menyatakan
“Kita sama sama petani dan saya juga merasa dirugikan terkait harga TBS ini,
Kita harus mencari benang merah dari permasalahan ini dan kenapa pihak swasta tidak mengikuti ketentuan harga yang telah ditentukan Tim Provinsi Kalimantan Barat”
Otavianus juga menjelaskan bahwa Kegiatan ini sangat mendadak sehingga pihak yang berkompeten tidak bisa hadir semua.
“Kedepan kita akan jadwal ulang pertemuan dengan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan, kita akan mendorong Pemerintah agar lakukan pengawasan terkait harga TBS” janjinya.
Sementara dalam sambutan Evi Yuvenalis, S.H. mengatakan sangat bersyukur atas kedatangan hadirin dalam menyampaikan permasalahan.
Dia berjanji akan segera menjadwalkan pertemuan kembali dengan pihak yang berkepentingan untuk membahas dan mencari solusi terkait permasalahan ini yang pada intinya apabila semua pihak menyetujui terhadap harga yang telah ditentukan oleh Provinsi Kalimantan Barat.
Sambutan Cendra Sunardi dari traksi Hanura mengatakan bahwa pihak DPRD akan menyurati pihak PTPN XIII Ngabang terkait penutupan pabrik sampai dengan kapan penutupannya dan terkait kendala yang dihadapi. Dia juga menyampaikan tentang adanya info bahwa pabrik masih bagus, akan tetapi mau mengolah tonase buah tidak cukup.
Kesimpulan akhir dari pembicaraan diatas bahwa DPRD Landak akan melakukan langkah-langkah terkait harga TBS di wilayah Kabupaten Landak dan akan dilakukan rapat bersama pada tanggal 25 Oktober 2018 terkait tindak lanjut permasalahan ini dengan mengundang semua pihak terkait dan selanjutnya hasil rapat bersama.
Penulis: Irwanto
Editor: One