MANDOR, KALBAR – Setelah Melaksanakan apel pagi di halaman kantor Kepolisian Sektor Mandor Rabu (14/8) Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni bersama Bripka Heri Efendi menghadap Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin untuk mengirim tahanan, barang bukti berkas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berinisial DN Ke Kejaksaaan Negeri Landak.
“Setelah berkas dihadapkan dan ditanda tangani, Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Bripka Heri Efendi langsung berangkat ke Ngabang untuk Penyerahan tersangka (TSK) dan barang Bukti Berkas ke Kejaksaan Negeri Landak.
“Dalam keberangkatan Kanit Reskrim Aiptu Dahroni ke Kejaksaan Negiri Landak bersamaan melengkapi berkas Pekara yang lain yang masih tahap 1 di kejaksaaan Negeri Landak
“Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin ditemui diruang kerjanya menuturkan kasus demi kasus akan kami tuntaskan tidak berlama-lama sehingga kami dapat mengurangi tunggakan kasus yang masih dan dalam proses penanganan.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin berharap semoga dengan dikirimnya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT dengan tersangka Berinisial DN ini kami kirim ke Kejaksaan Negiri Landak maka tunggakan kasus yang kami tangani semakin berkurang.
Kami Kepolisian Sektor Mandor berusaha menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Mandor Semakin menurun, dengan menurunnya kasus dapat menciptakan situasi kamtibmas menjadi aman dan kondusif,” Tutur Kapolsek Mandor.
Penulis : Irmanudin







