MANDOR – Jum’ at (26/10), pukul 09:00 wib setelah melaksanakan apel pagi di halaman Polsek Mandor Kapolsek IPTU. Anuar Syarifudin memerintahkan kepada para Kanit Polsek Mandiri untuk berkumpul di ruang reskrim untuk melaksanakan gelar pekara kasus penganiayaan yang dilakukan olah karyawan PT. Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) yang dilakukan oleh Saudara SW kepada Humas PT. Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) dengan korban SW.
Kapolsek Mandor IPTU. Anuar syarifudin menjelaskan bahwa gelar pekara ini merupakan suatu rapat yang dilakukan untuk membahas atau menentukan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tingkat kejaksaan dan pengadilan atau tidak,” ujar Kapolsek.
Selain dari pada itu Kapolsek menuturkan gelar pekara tersebut juga untuk menentukan apakah cukup barang bukti,saksi sehingga,tersangka bisa di ajukan proses hukum ke tingkatan kejaksaan dan pengadilan,”tutur Kapolsek.
Dalam gelar pekara kami akan melakukan pertemuan atau mediasi kedua belah pihak apakah masalah ini berhenti secara kekeluargaan atau pun lanjut sampai ke tingkat kejaksaan dan kepengadilan semua itu kami serahkan kepada kedua belah pihak,”ucap Kapolsek.
Penulis : Irmanudin
Editor: One