NGABANG – Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Landak menggelar Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tenang Pemilihan Umum Tahun 2018, Rabu (12/12/18) di Aula Kantor Bupati Landak.
Hadir pada sosialisasi Staf Ahli Bupati Landak Nikolaus Bidang Hukum Dan Politik, hadir juga Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus, Anggota Bawaslu Kabupaten Landak Lomon, Kepala SOPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Mahasiswa, Pelajar, Ormas, Toga, Tomas, PPK, PPS Se Kecamatan Ngabang, Panwas Kecamatan dan Panwas Desa Kecamatan Ngabang dan BKMT Muslimat Patayat Aisyah.
Ketua panitia sosialisasi, Gusti Sabran mengatakan pelaksanaan sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 strategis mengingat pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden yang sudah didepan mata.
“Menjelang Pemilu dirasa sangat strategis untuk mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu untuk koordinasi pemerintah Kabupaten Landak dengan KPU dan Panwaslu,” ujar Gusti Sabran
Staf Ahli Bupati Nikolaus berharap peserta sosialisasi bisa memberikan masukan dan saran demi terlaksananya pemilu yang lancar dan aman.
“Kami berharap peserta bisa memberikan masukan dan saran demi terlaksananya Pemilu yang lancar di wilayah pemerintahan Kabupaten Landak,” harap Nikolaus.
Ketua KPU Landak sebagai narasumber, Herkulanus Yakobus menerangkan bahwa sosialisasi dilaksanakan khusus yang substansi.
“Sosialisasi hari ini khusus Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hari ini khusus substansi pemilu Pemilihan Presiden dan wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif yang akan dilaksanakan tahun 2019,” terang Herkulanus Yacobus.
Penulis: hi74
Editor: One










