PONTIANAK, Landak News — Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat di Kantor BPK Perwakilan Kalbar, Pontianak, Selasa (31/03/2026).
Penyerahan laporan keuangan tersebut dilaksanakan dalam agenda bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi tahapan awal proses pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK untuk tahun anggaran berjalan.
Bupati Landak hadir didampingi Ketua DPRD Kabupaten Landak. Dalam kegiatan yang sama, turut hadir para bupati dan wali kota dari berbagai daerah di Kalimantan Barat yang secara serentak menyerahkan dokumen LKPD masing-masing kepada BPK.
Karolin menyampaikan bahwa penyerahan LKPD tepat waktu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Landak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, laporan keuangan yang disusun telah melalui proses konsolidasi seluruh organisasi perangkat daerah guna memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ia berharap proses pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat berjalan lancar serta memberikan masukan konstruktif bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Sementara itu, pihak BPK Perwakilan Kalimantan Barat menyatakan bahwa dokumen LKPD yang telah diterima selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan terinci. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar dalam pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Penyerahan LKPD ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pengelolaan anggaran demi mendukung pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan. (R)













