PAHAUMAN – Senin, (25/02/2019) di ruangan Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) Polsek Sengah Temila telah di laksanakan Mediasi permasalahan sengketa tanah Meli dengan Namsoi warga Dusun Bejambu Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Agar permasalahan ini tidak berbuntut panjang maka Kapolsek Sengah Temila bersama perangkat Adat Kecamatan Sengah Temila mengajak pihak terkait untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi permasalahan sengketa tanah ini di hadiri oleh Kapolsek Sengah Temila IPTU. Sujiyanto, Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila Yunus Alamin, Koordinator timanggong kecamatan Sengah Temila Albinus Indarto, Timanggong Desa Pahauman Yosef Asip timanggong Desa Sidas A Rumen, Timanggong Desa Keranji Paidang Muin, dan kedua belah pihak
Hasil dari mediasi tersebut mendapat kesepakatan di mana setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak bahwa tanah yang di permasalahkan tersebut di bagi menjadi dua bagian yakni satselesai. n menjadi milik saudara Mili dan satu bagian menjadi milik Namsoi.
Dalam mediasi tersebut Kapolsek Sengah Temila IPTU. Sujiyanto mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam rangka penyelesaian sengketa tanah ini untuk menyaksikan jalannya mediasi dan juga memberikan masukan – masukan agar permasalahan dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum.
Yunus Alamin Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila mengatakan tanah yang di sengketa ini merupakan tanah warisan orang tua mereka, sehingga permasalahan ini di lakukan mediasi di tingkat Timanggong Kecamatan dan Dewan Adat Dayak kecamatan Sengah Temila, dan ketua DAD juga memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak bahwa tanah tersebut di bagi menjadi dua bagian yakni satu bagian menjadi milik ibu Mili dan satu bagian menjadi milik pak Namsoi, dan pengurus adat juga meletakan sangsi adat untuk memberikan keterangan bahwa kedua belah pihak tidak mempermasalahkan lagi tanah tersebut sehingga pengurus adat membuat berita acara bahwa permasalahan tersebut sudah selesai.
Penulis : Simson







