Home / Polri

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 00:19 WIB

Kapolsek Ngabang imbau Masyarakat Agar Berhati-hati Dalam Memilih Obat Sirup Anak

Ngabang –  Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon menerbitkan meme imbauan tentang larangan peredaran lima merek parasetamol sirup yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jum’at (21/10/2022).

Dalam meme imbauan yang dibuat oleh Kapolsek Ngabang tersebut juga mencantumkan lima merek obat sirup anak yang telah di tarik peredarannya oleh BPOM yaitu.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Baca juga  Bripka Sadrak Datangi saudara Jaya

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kompol Pesta Tampubolon juga mengimbau, agar para orang tua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

“Untuk para orang tua agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, kemudian kepada apotek dan toko obat kami imbau tidak lagi menjual obat sirup anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM,” kata Pesta Tampubolon.

Baca juga  Personil Polsek Air Besar Terus Imbau Warga Antisipasi Karhutla

“Diketahui sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup parasetamol untuk anak,” tegasnya lagi.

“Dan saya berharap untuk seluruh anggota Polsek Ngabang dapat memberikan informasi dan edukasi kepada warga masyarakat khususnya orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak yang telah ditetapkan pemerintah, ” pungkasnya.

Penulis : Humas Polsek Ngabang.

Share :

Baca Juga

Polri

Pertokoaan Jadi Sasaran Petugas Patroli dan Sekalian Berikan Imbauan Kepada Karyawannya

Polri

Sinergitas Polsek Meranti dan Koramil Laksanakan Patroli Karhutla Bersama

Polri

1349 warga Mempawah Hulu Laksanakan Vaksinasi di Dua Lokasi Berbeda

Polri

Masyarakat Puas Atas Pelayanan Yang Diberikan Oleh Personil Polsek Mandor

Polri

Polsek Ngabang Amankan Ujian Nasional Berbasis Komputer di SMKN Ngabang

Polri

Audit Kinerja Polres Landak: Langkah Evaluasi Menuju Pelayanan Optimal

Polri

Himbau Warga Melalui DDS

Polri

Hari Minggu Polsek Ngabang Melaksanakan Pengamanan Misa Kebaktian Gereja
error: Content is protected !!