MANDOR, Dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidup diwilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Bhabinkamtibmas Desa Kayu Ara Brigadir Dingin Siahaan.,S.H. bersama aparatur Pemerintah Desa Kayu Ara Muria Yani Sadikun beserta stafnya melakukan pemasangan biner imbauan larangan kegiatan PETI.
Adapun himbauan yang dipasang olah Bhabinkamtibmas Polsek Mandor bersama Kades Kayu ara ber isikan tentang larangan kegiatan penambangan tanpa ijin (Peti) di Dusun Pempadang, Desa Kayuara, Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kades Kayu Ara Muria Yani Sadikun menuturkan dilakukannya pemasangan larangan penambangan tanpa ijin (Peti) di Dusun Pempadang, Desa Kayuara, Kecamatan Mandor bertujuan agar masyarakat tidak ada lagi yang melakukan kegiatan tersebut karena dapat merusak lingkungan, ekosistem dan alam.
Hal senada juga disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Kayu Ara. Brigadir Dingin Siahaan,.S.H. mengatakan dengan dipasangnya himbauan dan larangan kegiatan Peti di Desa Kayu Ara dan Sekitarnya agar masyarakat tidak ada lagi yang berani melakukan kegiatan penambangan karena ada sanksi hukum bagi pelanggar atau pelakunya.
Penulis : Irmanudin









