MANDOR, LN
Sabtu (17/03/19). Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkenaan dengan Penegakan hukum merupakan tugas Satuan Reserse kriminal Kepolisian.
Hal tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni.
Sabtu (16/3) Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor Aiptu Dahroni melakukan penanganan kasus Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh saudara sebut saja nama Man umur 15 tahun kepada Ibu Seselia.
Kanit Reskrim Polsek Mandor menuturkan untuk kali ini kasus yang ditangannya bukan masalah perbuatan Cabul atau ujar kebencian melainkan kasus pelemparan rumah Ibu Seselia dengan menggunakan Baru yang dilakukan oleh Man.
Dalam pemeriksaan saudara Man menjelang kepada Kanit Reskrim bahwa dirinya melakukan pelemparan rumah tempat tinggal Ibu Seselia kerena suka suka dan ditanya penyebabnya saudara Man melakukan hal tersebut apakah karena Ibu Seselia punya salah, yang bersangkutan jawabnya tidak ada atas kejadian tersebut Man dilaporan ke Kantor Kepolisian Sektor Mandor.
Setelah di pertemukan kedua belah pihak pada akhirnya Ibu Seselia karena meresa kasih melihat Man masih muda dan dibawah umur dan bersetatus pelajar, akhirnya ibu Seselia mengurungkan niatnya, untuk tidak jadi meneruskan kasus pelemparan rumah tersebut kejalur hukum Pada akhirnya masalah mereka di selesaikan secara kekeluargaan tidak ada tuntutan hukum di Kantor Kepolisian Sektor Mandor,” ucap Dahroni.
Penulis : Irmanudin














