Home / Pemda Landak

Senin, 1 April 2019 - 16:18 WIB

Bupati Karolin Ingatkan Provider Telekomunikasi Segera Bayar Tunggakan Retribusi

NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta kepada Diskominfo agar mengingatkan provider/ operator telekomunikasi yang ada di Landak untuk segera membayar retribusi yang tertunggak. Hal itu disampaikan Karolin saat coffe morning bersama seluruh Kepala OPD di ruang rapat Bupati, Senin (1/4/2019).

Retribusi yang wajib dibayarkan kepada Pemda Landak adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.  Adapun retribusi yang dimasksud adalah pembayaran atas pelayanan jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Menurut Karolin Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sangat potensial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak.

“Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan retribusi yang sangat potensial untuk di pungut di wilayah Kabupaten Landak, mengingat perkembangan bangunan menara telekomunikasi semakin banyak,” ujar Karolin, Senin (1/4/2019).

Baca juga  Tiga Partai Besar di Landak, Ketuanya Tidak Nyaleg

“Kita harus terus meningkatkan pendapatan asli daerah secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum,”tegas Karolin.

Secara yuridis pemungutan retribusi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2012 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini merupakan instrumen sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu badan dapat ditentukan secara pasti.

Baca juga  Tindaklanjuti PP 15 Tahun 2010, Pemkab Landak Sampaikan Raperda RDTR

Bupati Landak juga meminta Diskominfo selaku Instansi yang berwenang menarik retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk menagih  Wajib Retribusi yang bandel karena menunggak retribusinya.

“Provider yang menunggak ini diharapkan untuk segera bayar retribusinya beserta denda yang ada,” tegas Karolin.

Sesuai dengan Perda wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. (MC)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemkab Landak Selenggarakan Pelatihan Hasil FGD Konteks Perlindungan Anak di Tiga Desa Sampel

Pemda Landak

Stefanus Ari Terpilih Sebagai Ketua HIPMI Landak

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Buka Kegiatan Lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Se-Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Serahkan Bantuan Pangan untuk Desa Rawan Prioritas Dua

Pemda Landak

Landak Juara Umum Panahan Porprov XII Kalbar 2018

Pemda Landak

Bupati Sampaikan Raperda P-APBD Tahun 2017

Pemda Landak

Harapan Masyarakat, Menjadi Catatan Tugas Pejabat Baru Kapolsek Menjalin

Pemda Landak

Bupati Minta PNS Landak Disiplin Bekerja
error: Content is protected !!