Home / Pemda Landak

Senin, 3 Agustus 2020 - 18:49 WIB

Tindaklanjuti PP 15 Tahun 2010, Pemkab Landak Sampaikan Raperda RDTR

LANDAK – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Landak kembali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039. Senin (03/08/2020)

Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang tersebut disampaikan secara virtual dalam rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak. Dalam paparannya Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa penataan kota Ngabang memiliki tujuan untuk mewujudkan kawasan yang produkfit dan berkelanjutan dimasa yang akan datang.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menetapkan RDTR untuk kawasan industri atau kawasan usaha sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk penataan ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Ngabang bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Ngabang sebagai kota transit yang produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan Sektor Agro Industri, Perdagangan, dan Jasa,” jelas Wakil Bupati Landak.

Baca juga  Staf Ahli Bupati Buka Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017

Sementara itu Ketua DPRD Landak Heri Saman dalam rapat tersebut mengatakan bahwa penataan Kota Ngabang merupakan keharusan untuk dirancang lebih awal mengingat kawasan perkotaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan multifungsi non pertanian.

“Kami sangat menyambut baik dengan adanya RDTR ini karena memang sangat diperlukan kota Ngabang yang kini sudah mulai ramai. Nah untuk pelaksanaannya nanti perlu didukung oleh desa disekitar nya, yaitu Desa Hilir Kantor, Hilir Tengah, Desa Raja, Desa Munggu, Amboyo inti dan Amboyo Utara,” ujar Heri Saman.

Seperti diketahui bahwa rencana struktur ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Ngabang nantinya akan meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana. Rencana pola ruang wilayah meliputi Zona Lindung dan Zona Budidaya. Sementara untuk Penetapan Sub-BWP prioritas akan meliputi pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan, perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan,pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan.

Baca juga  Polda Kepri Ungkap Peredaran Upal

Sedangkan untuk luas Deliniasi bagian wilayah yang akan di tata ruang yaitu :
1. Desa Amboyo Inti luas kurang lebih 1.117.28.
2. Desa Hilir Kantor luas kurang lebih 292.43.
3. Desa Hilir Tengah Luas kurang lebih 598.1.
4. Desa Raja Luas kurang lebih 668. 22.
5. Desa Tebedak luas kurang lebih 764.84.
6. Desa Munggu kurang lebih 100.32.
7. Desa Amboyo Utara luas kurang lebih 176.29.

Penulis: MC

 

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Launching 137 Buku Guru SD dan Silabus Kurikulum Muatan Lokal

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Pengukuhan Bunda Paud Kecamatan dan Bunda Paud Desa Kabupaten Landak Tahun 2022

Pemda Landak

Serahkan Bantuan Sapi Kurban, Pj. Bupati Landak : Salurkan Kepada yang Layak Menerima

Pemda Landak

Mengunakan Payung, Bupati Cantik Landak Tetap Melakukan Sidak

Pemda Landak

Seleksi JPT Pratama memasuki tahap Ujian Kedua

Pemda Landak

Ratusan Warga Ngabang Nikmati Wisata Musiman Pantai Sungai Landak

Pemda Landak

Keraton Ismahayana Landak Berduka, Pangeran Sri Laksamana Nata Ismahayana Wafat

Pemda Landak

Jelang HUT Ke-20, Pemkab Landak Adakan Berbagai Macam Perlombaan
error: Content is protected !!