Home / Pemda Landak

Senin, 3 Agustus 2020 - 18:49 WIB

Tindaklanjuti PP 15 Tahun 2010, Pemkab Landak Sampaikan Raperda RDTR

LANDAK – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Landak kembali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039. Senin (03/08/2020)

Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang tersebut disampaikan secara virtual dalam rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak. Dalam paparannya Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa penataan kota Ngabang memiliki tujuan untuk mewujudkan kawasan yang produkfit dan berkelanjutan dimasa yang akan datang.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menetapkan RDTR untuk kawasan industri atau kawasan usaha sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk penataan ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Ngabang bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Ngabang sebagai kota transit yang produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan Sektor Agro Industri, Perdagangan, dan Jasa,” jelas Wakil Bupati Landak.

Baca juga  Kapolres Dan Ibu Ketua Bhayangkari Kunker

Sementara itu Ketua DPRD Landak Heri Saman dalam rapat tersebut mengatakan bahwa penataan Kota Ngabang merupakan keharusan untuk dirancang lebih awal mengingat kawasan perkotaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan multifungsi non pertanian.

“Kami sangat menyambut baik dengan adanya RDTR ini karena memang sangat diperlukan kota Ngabang yang kini sudah mulai ramai. Nah untuk pelaksanaannya nanti perlu didukung oleh desa disekitar nya, yaitu Desa Hilir Kantor, Hilir Tengah, Desa Raja, Desa Munggu, Amboyo inti dan Amboyo Utara,” ujar Heri Saman.

Seperti diketahui bahwa rencana struktur ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Ngabang nantinya akan meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana. Rencana pola ruang wilayah meliputi Zona Lindung dan Zona Budidaya. Sementara untuk Penetapan Sub-BWP prioritas akan meliputi pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan, perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan,pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan.

Baca juga  Pj. Bupati Gutmen Pimpin Apel Rutin Senin Pagi di Kantor Inspektorat Landak

Sedangkan untuk luas Deliniasi bagian wilayah yang akan di tata ruang yaitu :
1. Desa Amboyo Inti luas kurang lebih 1.117.28.
2. Desa Hilir Kantor luas kurang lebih 292.43.
3. Desa Hilir Tengah Luas kurang lebih 598.1.
4. Desa Raja Luas kurang lebih 668. 22.
5. Desa Tebedak luas kurang lebih 764.84.
6. Desa Munggu kurang lebih 100.32.
7. Desa Amboyo Utara luas kurang lebih 176.29.

Penulis: MC

 

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Sekda Landak Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Pemda Landak

HAORNAS Ke – 36 Kabupaten Landak : Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup

Pemda Landak

Bupati Landak Kunjungi Posko Pengungsian Bencana Banjir

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76

Pemda Landak

Bupati Landak Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

Pemda Landak

Anev, Tentukan Langkah Dan Acuan Kerja Polsek Ngabang

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 dan SIAKBA

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan FGD Analisis Konteks Perlindungan Anak di 3 Desa Sampel
error: Content is protected !!