Home / Pemda Landak

Rabu, 15 Mei 2019 - 18:22 WIB

Beri Bantuan Hukum Pada Kasus TPPO, Bupati Landak Harap Kasus Serupa Tidak Terulang

NGABANG– Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa memberi bantuan hukum terhadap korban kasus ti ndak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Meri Andani yang sempat viral melalui media sosial Facebook kini sudah ditangani pihak Kepolisian.

Bupati Landak dalam pertemuannya dengan Meri menyampaikan bahwa Ia akan memberikan bantuan Hukum dan meminta pihaknya untuk menangani dan mendampingi Meri dalam melaporkan kasus tersebut pada Kepolisian Resort Landak

“Kita akan kawal proses hukumnya dengan memberikan pendampingan langsung dengan melibatkan pengacara dari Pemda,” ujar Bupati Landak.

Bupati Karolin juga berharap kepada masyarakat untuk tidak dengan mudahnya tergiur akan iming-iming yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab

Sementara itu Henokh Lafu selaku pengacara dari Pemerintah Kabupaten Landak yang mendampingi korban, menyampaikan bahwa kasus TPPO tersebut sudah diadukan di Polres Landak pada hari selasa, 14 Mei 2019

Baca juga  Landak Terbanyak Harmonisasi Raperda di Kalbar, Karolin Tegaskan Komitmen Perkuat Kualitas Regulasi

“Kasus TPPO ini sudah kita adukan di Polres Landak pada hari selasa, nanti nomor aduannya akan disesuaikan dengan STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) nomor register STPP/63/V/2019/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Landak, selanjutnya kita tinggal tunggu prosesnya dari tim penyidik,” jelas Henokh.

Selain itu saat melapor juga Meri didampingi oleh 3 orang tim dari DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Mempawah beserta ketua DPC, Mahadir. Ia menyampaikan bahwa selain Meri, juga masih ada warga lainnya yang sedang mereka tangani untuk di pulangkan ke Indonesia.

“Saat kami menangani kasus ini (Meri Andani), kami juga sedang memproses kasus serupa yang menimpa warga kita namun masih tahap koordinasi dengan KBRI setempat,” papar Mahadir.

Baca juga  Meyisihkan Gaji Untuk Membantu Nenek Saadah

Untuk mengantisipasi kasus tersebut, Mahadir juga berharap kepada aparat dan petugas yang berkaitan dengan pencatatan dokumen untuk lebih berhati-hati saat memberikan pelayanan dan untuk tidak mempercayai pada orang-orang yang menyerahkan pengurusan dokumennya melalui orang lain (calo).

“Kami selaku serikat buruh berharap kepada para petugas yang memberikan pelayanan langsung terkait dokumen warga untuk tidak dengan mudah menerbitkan data-data tersebut. Jika langkah-langkah pencegahan dimulai dari dokumen yang jelas dan legal secara hukum maka kejadian seperti ini akan jarang terjadi,” jelas Mahadir.
(Tim Liputan)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Tahun Pertama Karolin–Erani, Landak Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Keterbatasan Fiskal

Pemda Landak

Pemkab Landak Beri Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Kepada Petani

Pemda Landak

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Bupati Karolin Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 Prov. Kalimantan Barat

Pemda Landak

Hari Bhayangkara Ke 74, Sinergi Pemkab Landak Bersama Polres Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Tanam Jagung di Areal Replanting Sawit

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Asistensi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polda Kalbar di Desa Nyiin

Pemda Landak

Kemeriahan HUT Pekong Hati Murni Ke XIII Di Ngabang
error: Content is protected !!