Home / Pemda Landak

Rabu, 15 Mei 2019 - 18:22 WIB

Beri Bantuan Hukum Pada Kasus TPPO, Bupati Landak Harap Kasus Serupa Tidak Terulang

NGABANG– Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa memberi bantuan hukum terhadap korban kasus ti ndak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Meri Andani yang sempat viral melalui media sosial Facebook kini sudah ditangani pihak Kepolisian.

Bupati Landak dalam pertemuannya dengan Meri menyampaikan bahwa Ia akan memberikan bantuan Hukum dan meminta pihaknya untuk menangani dan mendampingi Meri dalam melaporkan kasus tersebut pada Kepolisian Resort Landak

“Kita akan kawal proses hukumnya dengan memberikan pendampingan langsung dengan melibatkan pengacara dari Pemda,” ujar Bupati Landak.

Bupati Karolin juga berharap kepada masyarakat untuk tidak dengan mudahnya tergiur akan iming-iming yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab

Sementara itu Henokh Lafu selaku pengacara dari Pemerintah Kabupaten Landak yang mendampingi korban, menyampaikan bahwa kasus TPPO tersebut sudah diadukan di Polres Landak pada hari selasa, 14 Mei 2019

Baca juga  Pj Bupati Landak Membuka Muscab ISKA Ke-5 di Kabupaten Landak

“Kasus TPPO ini sudah kita adukan di Polres Landak pada hari selasa, nanti nomor aduannya akan disesuaikan dengan STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) nomor register STPP/63/V/2019/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Landak, selanjutnya kita tinggal tunggu prosesnya dari tim penyidik,” jelas Henokh.

Selain itu saat melapor juga Meri didampingi oleh 3 orang tim dari DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Mempawah beserta ketua DPC, Mahadir. Ia menyampaikan bahwa selain Meri, juga masih ada warga lainnya yang sedang mereka tangani untuk di pulangkan ke Indonesia.

“Saat kami menangani kasus ini (Meri Andani), kami juga sedang memproses kasus serupa yang menimpa warga kita namun masih tahap koordinasi dengan KBRI setempat,” papar Mahadir.

Baca juga  Wabup Landak Lantik Pengurus Saka Wanabakti 2026–2031, Serukan Aksi Nyata di Hari Bumi

Untuk mengantisipasi kasus tersebut, Mahadir juga berharap kepada aparat dan petugas yang berkaitan dengan pencatatan dokumen untuk lebih berhati-hati saat memberikan pelayanan dan untuk tidak mempercayai pada orang-orang yang menyerahkan pengurusan dokumennya melalui orang lain (calo).

“Kami selaku serikat buruh berharap kepada para petugas yang memberikan pelayanan langsung terkait dokumen warga untuk tidak dengan mudah menerbitkan data-data tersebut. Jika langkah-langkah pencegahan dimulai dari dokumen yang jelas dan legal secara hukum maka kejadian seperti ini akan jarang terjadi,” jelas Mahadir.
(Tim Liputan)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Polres Landak Ringkus Pencuri Motor

Pemda Landak

Bupati Landak Ajukan Raperda Tentang Pelayanan Tera/Tera Ulang

Pemda Landak

Sekda Landak Tutup Turnamen Sepak Bola Pahauman Banteng Cup 2023

Pemda Landak

TNI – POLRI Selalu Siap Menjaga Marwah Negri

Pemda Landak

Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Landak, Bupati Karolin Sampaikan 10 Issue Faktual

Pemda Landak

Akhirnya Boje Ditemukan Dipondok Iparnya, Dalam Keadaan Tidak Sadarkan Diri

Pemda Landak

Wabup Landak Hadiri Safari Ramadhan Bersama Kodim 1210/Landak

Pemda Landak

Pilkada Serentak, Karolin : Bersama Kita Pantau Hari Pencoblosan Pilkades
error: Content is protected !!