Home / Pemda Landak

Senin, 27 Mei 2019 - 20:30 WIB

Bawaslu Kabupaten Landak Beberkan Ada temuan STTP Yang Kadaluarsa

NGABANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak menggelar kegiatan publikasi dan sosialisasi hasil pengawasan tahapan Pemilu 2019.

Kegiatan itu sendiri berlangsung di Ngabang, Senin (27/5). Hadir dalam kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius, Komisioner Bawaslu Landak, Kasat Intelkam Polres Landak Iptu Sumarno, para tokoh, mahasiswa, OKP dan jurnalis. Bertindak selaku narasumber kegiatan, Komisioner Bawaslu Landak dan Kasat Intelkam Polres Landak.

Menurut Kasat Intelkam Polres Landak Iptu Sumarno mengatakan, sudah banyak kegiatan yang dilakukan Polres Landak dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 di Landak.

“Semua tahapan Pemilu yang sudah dilaksanakan itu bisa terselenggara dengan baik. Ini berkat kerjasama kita semua, Bawaslu, KPU, masyarakat dan pihak terkait lainnya,” ujar Sumarno.

Dijelaskannya, dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu di Landak, Polres Landak mengerahkan kurang lebih 500 personel untuk melakukan pengamanan seperti tahapan penyaluran logistik, pengamanan Kantor KPU, Kantor Bawaslu, pengamanan kampanye dan pengamanan lainnya.

“Memang ada caleg yang merasa tidak puas mengajukan gugatan atau pelaporan. Tapi hal itu bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu Landak. Demikian juga dengan di provinsi,” katanya.

Dia juga menerangkan, dalam pengamanan tahap kampanye, Polres Landak juga mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye.

“Kita mengeluarkan sebanyak 1972 lembar STTP pelaksanaan Pemilu 2019. STTP yang kita keluarkan itu didominasi PDI Perjuangan. Tapi ada juga parpol yang tidak membuat izin,” akunya.

Baca juga  Pj Bupati Landak Resmikan Gereja Katolik St. Benekditus Stasi Dunan paroki  St. Yohanes pemandi Pahauman

Sementara itu, Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius yang membidangi divisi kampanye mengatakan, pihak Bawaslu Landak tetap berkoordinasi dengan KPU jika ada permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu. Hasil penyelesaian sengketa juga dipublikasikan oleh Bawaslu Landak, termasuk pelaksanaan kampanye.

“Kurang lebih delapan bulan dilaksanakan kampanye. Masa kampanye itu kita melakukan pengawasan di 13 kecamatan di Landak. Pelaksanaan dan pengawasan kampanye juga berlandaskan hukum dan peraturan kampanye,” jelas Kanisius.

Selain itu katanya lagi, Bawaslu Landak juga sudah mensosialisasikan hal-hal yang  berkaitan dengan pelaksanaan kampanye kepada parpol.

“Selama pelaksanaan kampanye di Landak, kita sudah menerima 33 lembar STTP dari Parpol yang dikeluarkan oleh Polres Landak. STTP itupun memang didominasi oleh PDI Perjuangan. Sama juga dengan STTP yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar sebanyak 261 lembar STTP yang juga didominasi PDI Perjuangan dengan 223 STTP, ” akunya.

Kanisius juga mengaku memang ada temuan STTP yang kadaluarsa, sehingga Bawaslu Landak kesulit melakukan pengawasan.

“Dalam pelaksanaan kampanye, kami juga memantau apakah ada PNS dan TNI/Polri serta anak dibawah umur yang ikut kampanye,” ucapnya.

Untuk STTP kampanye calon DPD, dia mengaku pihaknya hanya menerima satu STTP atas nama calon DPD Sukiryanto.

Baca juga  Pendaftaran CPNS Ditutup, Total Pelamar di Landak Capai 3.568

“Kita tidak tau apakah ada calon DPD lainnya yang melakukan kampanye di Landak. Kita juga akan melakukan evaluasi hasil pengawasan di tingkat provinsi,” katanya.

Komisioner Bawaslu Landak divisi penindakan pelanggaran, Theresia Masyono Ursus mengatakan, batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu bisa dilakukan tujuh hari setelah kejadian.

“Kalau laporan itu sudah memenuhi syarat formil, baru bisa kita kaji laporan itu,” katanya.

Dikatakannya, laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa berupa masa kampanye, dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan dugaan pelanggaran lainnya.

“Sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke kita, sudah kita lakukan penanganan,” aku mantan Komisioner KPU Landak dan KPU Kalbar ini.

Dijelaskan Theres, ada dua temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu Landak. Temuan itu berupa dugaan tindak pidana Pemilu.

“Hasilnya, tidak ditemukan adanya tindak pidana Pemilu. Kemudian, temuan dugaan pelanggaran administrasi. Hasil tindaklanjut, ada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan. Kemudian, kita juga menerima lima laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Semua temuan dan laporan itu sudah kita tindaklanjuti dengan baik, ” akunya. (Hi)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Rakor Regulasi Omnibus Law : Pemkab Landak Siap Menindaklanjuti Arahan Pemerintah Pusat

Pemda Landak

Pentingnya Peningkatan Pelatihan Pelatih

Pemda Landak

Landak Juara Umum Panahan Porprov XII Kalbar 2018

Pemda Landak

Sekda Landak Hadiri Misa HUT Ke-44 Paroki Salib Suci Ngabang

Pemda Landak

Relawan BLANGKON Siap Menangkan Karolin – Gidot

Pemda Landak

Percepatan Vaksinasi, Bupati Landak : Terima Kasih Partisipasi Masyarakat

Pemda Landak

HUT RI Ke-72, Moment Merapatkan Kembali Bahwa Kita Adalah Bangsa Indonesia

Pemda Landak

KPU Landak Tetapkan 269.400 DPT Pemilu Tahun 2019
error: Content is protected !!