Home / Pemda Landak

Senin, 27 Mei 2019 - 20:30 WIB

Bawaslu Kabupaten Landak Beberkan Ada temuan STTP Yang Kadaluarsa

NGABANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak menggelar kegiatan publikasi dan sosialisasi hasil pengawasan tahapan Pemilu 2019.

Kegiatan itu sendiri berlangsung di Ngabang, Senin (27/5). Hadir dalam kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius, Komisioner Bawaslu Landak, Kasat Intelkam Polres Landak Iptu Sumarno, para tokoh, mahasiswa, OKP dan jurnalis. Bertindak selaku narasumber kegiatan, Komisioner Bawaslu Landak dan Kasat Intelkam Polres Landak.

Menurut Kasat Intelkam Polres Landak Iptu Sumarno mengatakan, sudah banyak kegiatan yang dilakukan Polres Landak dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 di Landak.

“Semua tahapan Pemilu yang sudah dilaksanakan itu bisa terselenggara dengan baik. Ini berkat kerjasama kita semua, Bawaslu, KPU, masyarakat dan pihak terkait lainnya,” ujar Sumarno.

Dijelaskannya, dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu di Landak, Polres Landak mengerahkan kurang lebih 500 personel untuk melakukan pengamanan seperti tahapan penyaluran logistik, pengamanan Kantor KPU, Kantor Bawaslu, pengamanan kampanye dan pengamanan lainnya.

“Memang ada caleg yang merasa tidak puas mengajukan gugatan atau pelaporan. Tapi hal itu bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu Landak. Demikian juga dengan di provinsi,” katanya.

Dia juga menerangkan, dalam pengamanan tahap kampanye, Polres Landak juga mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye.

“Kita mengeluarkan sebanyak 1972 lembar STTP pelaksanaan Pemilu 2019. STTP yang kita keluarkan itu didominasi PDI Perjuangan. Tapi ada juga parpol yang tidak membuat izin,” akunya.

Baca juga  KP2KP Ngabang, Gelar Penyuluhan Perpajakan Kepada Bendahara Desa Terkait Pajak Atas Dana Desa

Sementara itu, Ketua Bawaslu Landak, Petrus Kanisius yang membidangi divisi kampanye mengatakan, pihak Bawaslu Landak tetap berkoordinasi dengan KPU jika ada permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu. Hasil penyelesaian sengketa juga dipublikasikan oleh Bawaslu Landak, termasuk pelaksanaan kampanye.

“Kurang lebih delapan bulan dilaksanakan kampanye. Masa kampanye itu kita melakukan pengawasan di 13 kecamatan di Landak. Pelaksanaan dan pengawasan kampanye juga berlandaskan hukum dan peraturan kampanye,” jelas Kanisius.

Selain itu katanya lagi, Bawaslu Landak juga sudah mensosialisasikan hal-hal yang  berkaitan dengan pelaksanaan kampanye kepada parpol.

“Selama pelaksanaan kampanye di Landak, kita sudah menerima 33 lembar STTP dari Parpol yang dikeluarkan oleh Polres Landak. STTP itupun memang didominasi oleh PDI Perjuangan. Sama juga dengan STTP yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar sebanyak 261 lembar STTP yang juga didominasi PDI Perjuangan dengan 223 STTP, ” akunya.

Kanisius juga mengaku memang ada temuan STTP yang kadaluarsa, sehingga Bawaslu Landak kesulit melakukan pengawasan.

“Dalam pelaksanaan kampanye, kami juga memantau apakah ada PNS dan TNI/Polri serta anak dibawah umur yang ikut kampanye,” ucapnya.

Untuk STTP kampanye calon DPD, dia mengaku pihaknya hanya menerima satu STTP atas nama calon DPD Sukiryanto.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Melepas Kontingen PORSENI NU Kabupaten Landak

“Kita tidak tau apakah ada calon DPD lainnya yang melakukan kampanye di Landak. Kita juga akan melakukan evaluasi hasil pengawasan di tingkat provinsi,” katanya.

Komisioner Bawaslu Landak divisi penindakan pelanggaran, Theresia Masyono Ursus mengatakan, batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu bisa dilakukan tujuh hari setelah kejadian.

“Kalau laporan itu sudah memenuhi syarat formil, baru bisa kita kaji laporan itu,” katanya.

Dikatakannya, laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa berupa masa kampanye, dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan dugaan pelanggaran lainnya.

“Sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke kita, sudah kita lakukan penanganan,” aku mantan Komisioner KPU Landak dan KPU Kalbar ini.

Dijelaskan Theres, ada dua temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu Landak. Temuan itu berupa dugaan tindak pidana Pemilu.

“Hasilnya, tidak ditemukan adanya tindak pidana Pemilu. Kemudian, temuan dugaan pelanggaran administrasi. Hasil tindaklanjut, ada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan. Kemudian, kita juga menerima lima laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Semua temuan dan laporan itu sudah kita tindaklanjuti dengan baik, ” akunya. (Hi)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Imbau ASN Tidak Tambah Waktu Libur

Pemda Landak

Kegiatan Latsar Bagi CPNS Golongan III Kabupaten Landak Resmi di Tutup

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Misa Natal Oikumene Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pemda Landak

Kepala BKPSDM Landak Tutup Kegiatan Orientasi PPPK

Pemda Landak

Tahun 2022 Bupati Karolin Kembali Berikan Alsintan

Pemda Landak

Tampil Cantik Bupati Karolin Dengan Pakaian Bermotif Khas Dayak

Pemda Landak

Bupati Karolin : Angka COVID-19 Di Landak Menurun

Pemda Landak

Pj. Bupati Samuel Ajak DAD Landak Bersinergi Majukan Masyarakat Adat
error: Content is protected !!