Home / Polri

Jumat, 14 Juni 2019 - 08:40 WIB

Polsek Ngabang Amankan Pencuri Mesin di Desa Raja

NGABANG –  Malang nasib RC (29) warga dusun Raja desa Raja kecamatan Ngabang terpaksa diamankan oleh Polsek Ngabang karena melakukan pencurian Mesin Penyedot Pasir milik NM (44) di lokasi penambangan pasir di Desa Raja Kecamatan Ngabang. (13/06/19).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (RC) digelandang ke Mapolsek Ngabang guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat mengenai masalah tersebut.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Mandor Sambangi Pedagang di Desa Mandor

“Memang benar kita ada terima Laporan Pengaduan Masyarakat terkait kasus pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp. 5.000.000. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Ngabang,  ” jelas Sembiring.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku bahwa mesin yang dicurinya tersebut dijual ke penampung besi tua.

Baca juga  Kapolsek Meranti Hadiri Kegiatan Sosialisasi Kadastral PT. NSA Kecamatan Meranti

“Mesin itu dijual ke penampung besi tua dengan harga Rp. 360.000, dan habis dipakai untuk berfoya – foya, ” terang Sembiring.

Penulis : Bayu

Share :

Baca Juga

Polri

Tatap Muka Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Kapolres Berharap Pelihara Kamtibmas

Polri

Kapolsek Menyuke Bersama Anggota Cek Poskamling

Polri

Ini Usaha Personil Polsek Mandor Dalam Mencegah Karhutla

Polri

Erbebi Berkunjung dan Patroli Untuk Bertemu Warga Desa Mandor

Polri

Bhabinkamtibmas Kunjungi Warganya

Polri

Tangkal Premanisme Polsek Sebangki Laksanakan Patroli Malam

Polri

Polisi sosialisasi Pungli Kepada Pegawai Puskesmas

Polri

9 Desa Di Ngabang jadi Binaan Puskesmas Semata
error: Content is protected !!