SERIMBU – Sidang Nikah Polri adalah kegiatan yang wajib digelar sebelum anggota Polri dapat melangsungkan Pernikahan, Seperti Halnya Pagi ini bertempat di Aula Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat.(20/06)
Acara yang secara resmi disebut Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk (BP4R) ini di pimpin oleh Wakapolres Landak Kompol Herman Setiadi, S.ik dan dihadiri oleh Kabag Sumda Polres Landak, Ketua Bhayangkari Cabang Landak, Serta Keluarga dari Masing-masing calon mempelai.
Wakapolres Landak Kompol Herman Setiadi,S.ik memberikan beberapa Pesan Kehidupan kepada Calon Pasutri tersebut.

Jadi istri Polisi itu Tidak mudah, Karena sebagai istri, harus bisa mendampingi suami karena memang tugas pokok Suamimu itu memang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Jadi nanti pasti ada waktunya saat suamimu tidak pulang karena bertugas 1 malam 2 malam, kamu harus siap.”Tutur Kompol Herman.
Ditempat terpisah Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi Mengungkapkan Hal yang senada bahwa kedua calon agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya. Saling pengertian dan juga berbagi merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan dikarenakan tugas seorang bhayangkari nantinya akan sangat berat.
“Selain mengurusi masalah rumah tangga juga juga menunjang karier dari suaminya yang merupakan bhayangkara Negara yang dituntut selalu siap sedia setiap saat melayani masyarakat.”ungkap Kapolsek.
Penulis : Andri













