Home / Polri

Kamis, 25 Juli 2019 - 05:51 WIB

Polisi Air Besar Hadiri Pembinaan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Serimbu, Pembinaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Yang di hadiri Muspika dan perangkat Desa Serimbu Yang di gelar di kantor Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. Rabu (24/07/19).

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kegiatan ini di hadiri anggota Polsek Air Besar Bripka Andri dan Bripka Andri,Sekcam Air Besar Ya Rubbai,Kepala Puskesmas Serimbu Hengki,Babinsa Serimbu Koptu Lipsin dan Kepala Desa Serimbu beserta perangkatnya.

Baca juga  "Ops Bina Karuna Tahap II Tahun 2022" Polsek Ngabang Imbau Warga Cegah Karhutla

Sekcam Air Besar Ya Rubbai mengatakan bahwa pembinaan perempuan dan perlindungan anak di Kecamatan Air Besar untuk bisa mandiri di dalam keluarga sehingga bisa membantu perekonomian keluarga.

Kepala Desa Mustari Menyikapi masalah dengan Bijak jangan mengaitkan masalah dengan keluarga Menghimbau masyarakat Desa Serimbu menyelesaikan masalah jangan  menambah masalah.

“Jangan sembarangan menggunakan Media Masa dan berkoordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Air Besar karena berdampak pada seluruh masyarakat Desa Serimbu, “tutur Mustari.

Personil Polsek Air Besar Bripka Andri menyampaikan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca juga  Cegah Kriminalitas, Anggota Polsek Kuala Behe Sambangi Pemuda Lagi Nongkrong

“Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak sedikit anggota keluarga yang melakukan kekerasan dijatuhi hukuman pidana, kekerasan yang dilakukan biasanya kekerasan secara fisik maupun psikis, “terang Andri.

Penulis : Andri

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Aiptu Parluhutan Sosialisasi Dan Menempelkan Maklumat Kapolri

Polri

Babhinkamtibmas Polsek SengahTemila Terus Lakukan Patroli ambang dan Penggalangan

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Hadiri Pelatihan Peningkatan Pengetahuan Lembaga Adat

Polri

Logistik Pemilu 2019 Sampai di PPK, Polsek Meranti Lakukan Pengamanan Ketat

Polri

Polsek Mempawah Hulu Terbitkan SKCK Warga

Polri

Bayu Ajak Petugas Kantor Pos Cegah Paham Radikal

Polri

Wujud Kebersamaan Kapolsek Coffee Morning Bersama Anggotanya

Polri

Cegah Kabut Asap Bhabinkamtibmas Sebar Maklumat Kapolda Kalbar
error: Content is protected !!