Serimbu, Pembinaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Yang di hadiri Muspika dan perangkat Desa Serimbu Yang di gelar di kantor Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. Rabu (24/07/19).
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kegiatan ini di hadiri anggota Polsek Air Besar Bripka Andri dan Bripka Andri,Sekcam Air Besar Ya Rubbai,Kepala Puskesmas Serimbu Hengki,Babinsa Serimbu Koptu Lipsin dan Kepala Desa Serimbu beserta perangkatnya.
Sekcam Air Besar Ya Rubbai mengatakan bahwa pembinaan perempuan dan perlindungan anak di Kecamatan Air Besar untuk bisa mandiri di dalam keluarga sehingga bisa membantu perekonomian keluarga.
Kepala Desa Mustari Menyikapi masalah dengan Bijak jangan mengaitkan masalah dengan keluarga Menghimbau masyarakat Desa Serimbu menyelesaikan masalah jangan menambah masalah.
“Jangan sembarangan menggunakan Media Masa dan berkoordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Air Besar karena berdampak pada seluruh masyarakat Desa Serimbu, “tutur Mustari.
Personil Polsek Air Besar Bripka Andri menyampaikan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
“Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak sedikit anggota keluarga yang melakukan kekerasan dijatuhi hukuman pidana, kekerasan yang dilakukan biasanya kekerasan secara fisik maupun psikis, “terang Andri.
Penulis : Andri











