Home / Polri

Rabu, 7 Agustus 2019 - 21:41 WIB

Hadiri Musdes Engkadu dan Bhabinkamtibmas Angkat Bicara Soal Stop Karhutla dan Harkamtibmas

NGABANG,  KALBAR – Bhabinkamtibmas Desa Engkadu Bripka Robet Faul Fran hadir pada saat digelar Musdes Desa Engkadu  Tahun Anggaran 2020 bertempat di Aula Kantor Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Rabu (07-08-2019).

Pada pelaksanaan musdes desa Engkadu juga turut di hadiri oleh Kasi Ekbang Kecamatan Ngabang, Kepala Desa Engkadu, unsur perangkat desa, BPD, Kepala Dusun Se Desa Engkadu, RT/RW, para Tokoh Masyarakat Desa Engkadu.

Adapun jalannya acara ini diawali dengan pembukaan, dilanjutkan penyampaian pengantar dari Andirius selaku Kepala Desa Engkadu.

“Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, diharapkan Program yang dilaksanakan tahun 2020 seimbang antara kegiatan fisik serta kegiatan pemberdayaan terutama di bidang peningkatan sumber daya manusia” ujar Andirius.

Baca juga  Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar

Setelah dilakukan pengusulan, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah.

Hasil kesepakatan itu kemudian dituliskan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Wakil Peserta Musyawarah Desa.

Disela sela kegiatan Bhabinkamtibmas turut menyampaikan pesan kamtibmas yaitu antisipasi musim kemarau dan stop karhutla yang dapat berdampak merusak bagi kelangsungan hidup orang dan harkamtibmas di lingkungan masing – masing.

Menyinggung masalah Musyawarah Desa, Bhabinkamtibmas katakan selalu mendukung kegiatan Musdes terlebih sudah merupakan agenda tahunan.

Baca juga  Tabrak Pohon Sawit, Mobil Hilux Warga Tungkul Ngabang Terbakar Hangus

“Agar usulan berorientasi skala prioritas sehingga tepat sasaran,   ” ujar Robet.

Kegiatan berjalan dengan lancar dengan harapan apa yang diusulkan bisa terwujud dengan baik guna perkembangan Dan Kemajuan Desa Engkadu.

Perlu diketahui RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Penulis : Robet Faul Fran

Share :

Baca Juga

Polri

Demi Terciptanya Rasa Aman dan Nyaman, Polsek Ngabang Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat

Polri

Polsek Mempawah Hulu laksanakan penertiban terhadap aktivitas PETI di Sompak

Polri

Wawan Tempel Brosur Protokol Kesehatan Covid-19 di Warung Milik Warga

Polri

Gara – Gara Jari, Berujung Dikantor Polisi

Polri

Sambangi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Ajak Karyawan Perusahaan PT.PMM Dalam Bekerja Ikuti Anjuran Social Distancing

Polri

Guna Mempelancar Arus Lalu Lintas Anggota Polsek Sengah Temila Lakukan Strong Poin

Polri

Aranzo Laksanakan Penggalangan Kamtibmas di Wilayah Kerohok

Polri

Ciptakan Kamtibmas, Anggota Polsek Menyuke Intens Patroli Dan Sambang Dialogis
error: Content is protected !!