MERANTI, KALBAR – Babinkamtibmas Polsek Meranti Brigpol Sutrisno melaksanakan sambang dan silaturrahmi serta membagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di salah satu rumah warga di desa binaannya di Desa Selange Kecamatan Meranti Kabupaten Landak. Rabu (7/8).
Kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan atau lahan yang ada di wilayah Kecamatan Meranti
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan silaturahmi serta menempelkan maklumat Kapolda Kalbar agar dapat di baca oleh masyarakat ramai.
“Saya mengajak peran serta warga sekitar jika menemukan, mengalami serta mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan ke saya atau Polsek Meranti untuk ditindaklanjuti dengan cepat.“ pungkasnya
Hal ini sesuai arahan Kapolsek Meranti
Kapolsek Meranti Ipda Yulianus Van Chanel TK, S.I.P yang menyampaikan “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.” ujar Kapolsek
Penulis : Warant Chrisstopernt







