Home / Polri

Jumat, 30 Agustus 2019 - 14:37 WIB

Polantas Ngabang Beri Teguran Mobil Penumpang Digunakan Untuk Mengangkut Barang

NGABANG, KALBAR – Polantas Polsek Ngabang Aipda Dedi surono memberikan teguran terhadap pengemudi mobil penumpang di Jl. Apandirani Kecamatan Ngabang, Kamis (29/08/2019).

Teguran ini disampaikan karena si supir yang menggunakan mobil penumpang namun dialih fungsikan membawa barang. Tentu hal ini telah melanggar ketentuan tata cara muatan barang yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga  Polisi Patroli Malam Untuk Melakukan Pencegahan Para Pelaku Kejahatan

Apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis, meliputi:

tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus,

barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan dan

jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Sementara langkah inj dilakukan petugas sebagai peringatan awal sebagai pembelajaran hukum, yang apabila dilain waktu jika ulangi kembali dapat diberikan sanksi sesuai hukum.

Baca juga  Personil Polsek Air Besar Laksanakan Pengamanan Agar Ibadah Umat Nasrani Berjalan Khidmat

Kapolsek Ngabang Kompol B.Sembiring SH.MH, mengatakan, tindakan anggotanya menegur pengemudi sudah tepat karena untuk menjaga keselamatan. Dimana banyak kecelakaan yang terjadi dimulai dari pelanggaran.

“Mobil penumpang mengangkut barang lebih dari ketentuan melanggar peraturan lalu lintas, hal tersebut dapat membahayakan dan berakibat fatal,” jelasnya.

Penulis : Dedi

Share :

Baca Juga

Polri

Di Hari Natal, Polres Landak Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Polri

Banjir di Desa Darit Kecamatan Menyuke  

Polri

Polres Landak Segel PT. CG Di Desa Ngarak

Polri

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Mengatur Lalu Lintas di Depan Masjid Syuhada

Polri

Saat – Saat Kesibukan Herman Selalu Menggalang Warga Desa Kerohok

Polri

Melalui Patroli Dialogis, personil Polsek Mempawah Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Sebagai Warga Yang Baik Cegah Gangguan Kamtibmas

Polri

Personil Polsek Menyuke Tingkatkan Patroli Dialogis
error: Content is protected !!