Home / Polri

Jumat, 30 Agustus 2019 - 14:37 WIB

Polantas Ngabang Beri Teguran Mobil Penumpang Digunakan Untuk Mengangkut Barang

NGABANG, KALBAR – Polantas Polsek Ngabang Aipda Dedi surono memberikan teguran terhadap pengemudi mobil penumpang di Jl. Apandirani Kecamatan Ngabang, Kamis (29/08/2019).

Teguran ini disampaikan karena si supir yang menggunakan mobil penumpang namun dialih fungsikan membawa barang. Tentu hal ini telah melanggar ketentuan tata cara muatan barang yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga  Seluruh Bhabinkamtibmas Polres Landak Ikuti Binlat penguatan nilai nilai kebangsaan di Aula BKPM Polres Landak

Apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis, meliputi:

tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus,

barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan dan

jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Sementara langkah inj dilakukan petugas sebagai peringatan awal sebagai pembelajaran hukum, yang apabila dilain waktu jika ulangi kembali dapat diberikan sanksi sesuai hukum.

Baca juga  Bripka Romi Susanto Polsek Kuala Behe Silahturahmi Kerumah Warganya

Kapolsek Ngabang Kompol B.Sembiring SH.MH, mengatakan, tindakan anggotanya menegur pengemudi sudah tepat karena untuk menjaga keselamatan. Dimana banyak kecelakaan yang terjadi dimulai dari pelanggaran.

“Mobil penumpang mengangkut barang lebih dari ketentuan melanggar peraturan lalu lintas, hal tersebut dapat membahayakan dan berakibat fatal,” jelasnya.

Penulis : Dedi

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Mandor Bawa Tiga Bendera Jempol

Polri

Ketua DPRD kabupaten Landak Bapak Heri Saman S.H. M.H. melaksanakan Reses Di Kecamatan Menjalin

Polri

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalbar, Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang

Polri

Tim Supervisi Polres Landak Datangi Polsek Sengah Temila

Polri

Patroli Siang, Polisi Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Toko Kelontong

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Sambang Malam Dan Harkamtibmas Wilayah Desa Darit

Polri

Penuh Keakraban Kapolsek Air Besar Sambut Kapolres Landak Saat Patroli Kamtibmas

Polri

Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Mandor Gencarkan Patroli Dengan Menggunakan Mobil Dinas di Wilayah Rawan Pencurian
error: Content is protected !!